
Kritik terhadap Kebijakan Hutan dan Agraria
Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) menyampaikan permintaan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 287 Tahun 2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). FPHJ juga menolak penerapan program Reforma Agraria di kawasan hutan dan kebun negara, karena dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial dalam masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua FPHJ Eka Santosa bersama Sekretaris FPHJ Thio Setiowekti saat melakukan audiensi dengan Komisi IV DPR. Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman, dan dihadiri anggota Komisi IV DPR Dadang Naser. Acara berlangsung di kompleks parlemen Senayan Jakarta, pada Senin (10/11/2025).
Selain itu, audiensi tersebut turut diikuti oleh puluhan aktivis kehutanan, senior rimbawan, perwakilan masyarakat adat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN). Hal ini menunjukkan bahwa isu hutan dan agraria menjadi topik yang sangat penting bagi berbagai pihak.
Eka Santosa menegaskan bahwa Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 287/2022 justru memberikan dampak negatif terhadap kelestarian hutan di Pulau Jawa. Menurutnya, SK tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan tetapi juga memicu konflik antar masyarakat.
“Kami memohon SK tersebut dicabut karena justru menimbulkan kerusakan hutan dan konflik antar-masyarakat. FPHJ tidak hanya meminta evaluasi, tetapi juga pencabutan SK tersebut,” ujar Eka kepada wartawan.
Menurut Eka, kebijakan KHDPK dan Reforma Agraria tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa hutan dan kebun negara harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Ia menegaskan bahwa hutan bukanlah untuk dibagi-bagi, melainkan untuk dijaga dan dipelihara demi kepentingan umat manusia.
“Karena itu kami meminta evaluasi, penundaan, bahkan pencabutan program KHDPK. Sekaligus perlu ada penataan ulang kelembagaan kehutanan di Pulau Jawa,” tambah Eka.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman merespons aspirasi FPHJ dengan menyatakan bahwa langkah tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat rapat kerja bersama mitra terkait. Ia menjelaskan bahwa Komisi IV DPR akan membawa aspirasi ini ke dalam agenda rapat bersama Kementerian LHK, agar dilakukan evaluasi mendalam atas kebijakan KHDPK yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarpetani.
Anggota Komisi IV DPR Dadang Naser menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Kehutanan Nasional. Pansus ini akan fokus mengevaluasi tata kelola hutan nasional, termasuk kebijakan KHDPK dan Reforma Agraria.
“Komisi IV akan memanggil Menteri LHK, Perhutani, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh,” ujar Dadang.
FPHJ berharap langkah yang diambil oleh DPR dapat menjadi titik awal pembenahan kebijakan kehutanan nasional. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat tetap berpihak pada kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat.