Kimia Farma Jamin Aset Rp3,49 Triliun ke 10 Bank

admin.aiotrade 19 Des 2025 2 menit 17x dilihat
Kimia Farma Jamin Aset Rp3,49 Triliun ke 10 Bank

Perjanjian Pemberian dan Pengikatan Jaminan Senilai Rp 3,49 Triliun

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengumumkan bahwa perseroan telah menandatangani perjanjian pemberian dan pengikatan jaminan kepada perbankan senilai Rp 3,49 triliun pada 17 Desember 2025. Jaminan ini mencakup aset tetap, persediaan, dan piutang KAEF.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pemberian jaminan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban atas ketentuan dalam Perjanjian Kredit Restrukturisasi KAEF. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAEF, Willy Meridian, menyampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia bahwa penandatanganan Perjanjian Pemberian dan Pengikatan Jaminan antara Perseroan dengan para perbankan (kreditur) telah dilaksanakan.

Adapun, para perbankan yang terlibat dalam pemberian dan pengikatan jaminan ini meliputi:

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Jakarta
  • PT Bank Jakarta Unit Syariah
  • PT Bank Permata Tbk
  • Kimia Farma Member of Biofarma Group PT Bank QNB Indonesia Tbk
  • PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

Willy menjelaskan bahwa penjaminan ini telah mendapat restu dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2025. Transaksi ini termasuk dalam transaksi material yang dikecualikan dari ketentuan POJK17/POJK.04/2020 maupun Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana POJK 42/POJK.04/2020.

Penjualan Aset untuk Memenuhi Kewajiban Finansial

Dalam RUPSLB KAEF pada 3 November 2025, para pemegang saham menyetujui rencana manajemen untuk menjual 38 aset perusahaan senilai Rp 2,1 triliun. Aksi korporasi ini akan dilakukan setelah mendapatkan seluruh catatan dari Dewan Komisaris dan Rencana Restrukturisasi Perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 30 Oktober 2025, manajemen KAEF menyampaikan bahwa dari pengalihan aset tersebut terdapat satu transaksi dari pihak afiliasi, yaitu PT Bio Farma, yang mengambil aset di Cikarang. Sementara itu, sisa aset lainnya akan dialihkan melalui skema penawaran umum atau lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jika lelang tidak membuahkan hasil, manajemen akan menempuh penawaran terbatas hingga penunjukan langsung.

Hasil penjualan aset Cikarang sebesar Rp 347 miliar digunakan untuk penyelesaian utang dagang dan pembayaran utang, memenuhi kebutuhan pembayaran berkaitan dengan regulasi, serta memenuhi kebutuhan operasional yang berdampak langsung pada produksi dan penjualan.

Sementara itu, hasil penjualan terhadap 37 aset senilai Rp 1,8 triliun akan digunakan sebesar 50 persen untuk kewajiban mandatory prepayment atas fasilitas pembiayaan tranche B serta 50 persen untuk modal kerja, bayar utang, dan kebutuhan lain.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan