Pemusnahan Barang Ilegal di Batam Mencapai 136 Ton
Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam menjadi bukti nyata dari pengawasan yang sangat ketat. Total sebanyak 136 ton barang ilegal, termasuk rokok, minuman keras, dan pakaian bekas (ballpress), berhasil dimusnahkan.
Bea Cukai Batam menunjukkan peningkatan kinerja yang luar biasa hingga Oktober 2025. Berikut adalah beberapa data penting:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Peningkatan Penindakan: Bea Cukai Batam menerbitkan 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP) hingga Oktober 2025, meningkat 239% dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
- Peningkatan Penyidikan: Sebanyak 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai disidik, naik 57% dari tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025. Selain itu, kinerja penerimaan negara juga meningkat pesat.
"Total penerimaan hingga Oktober 2025 mencapai Rp755,87 Miliar atau 167 persen dari target, dengan penerimaan Bea Keluar menjadi penyumbang terbesar hingga 436 persen dari target," ujarnya.
Zaky Firmansyah mengungkapkan bahwa Bea Cukai Batam tidak akan berpuas diri. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan, sembari memegang teguh nilai Integritas dan Profesionalisme."

Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan penyelundupan di Batam.
Sebelumnya, diberitakan bahwa nilai estimasi keseluruhan barang mencapai Rp15,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,4 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup beragam komoditas yang melanggar aturan, dengan rincian sebagai berikut:
- Barang Kena Cukai:
- Rokok Ilegal: 13,8 Juta Batang dan 1,6 kilogram Tembakau Iris.
- Minuman Keras (MMEA): 3.834 botol dan 2.674 kaleng.
- Penyelundupan Lainnya:
- Pakaian Bekas (Ballpress): 2.297 koli (dikenal berisiko kesehatan).
- Teknologi Ilegal: 201 unit Handphone dan Tablet.
- Barang Berbahaya:
- 61 unit Senjata (Senapan Angin) dan komponennya.
- Barang Lainnya:
- Ratusan unit Perabotan Rumah Tangga, Makanan/Obat Tidak Layak Edar, Oli & Produk Kimia, hingga Mainan dan Sex Toys ilegal.
Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan PT. Desa Air Cargo.
