Kisah Vendor Kementerian Perindustrian yang Tagihan Rp 124,8 Miliar Macet

admin.aiotrade 08 Des 2025 4 menit 23x dilihat
Kisah Vendor Kementerian Perindustrian yang Tagihan Rp 124,8 Miliar Macet

Masalah Tagihan yang Tidak Kunjung Cair

Sejak hampir tiga tahun lalu, Alva Ruslina, Komisaris PT Nawa Sena Adinata, masih menunggu pembayaran tagihan jasa sebesar Rp 4,6 miliar dari Kementerian Perindustrian. Tagihan ini berasal dari kerja sama perusahaan dengan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dalam penyelenggaraan pendampingan pengusaha kecil di enam kota pada November-Desember 2023.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Alva mengungkapkan bahwa hasil pendampingan kepada kelompok UMKM di Lombok, Bali, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta tidak diakui oleh kementerian. Meskipun Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil telah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) senilai Rp 4,6 miliar kepada PT Nawa Sena Adinata, pembayaran belum juga cair.

Dalam SPK bernomor 17/SPK-Payung.3.2/IKFT/3-JL/XI/2023, kementerian meneken kerjasama dengan PT Nawa Sena Adinata dalam 25 paket kegiatan di enam kota tersebut. "Saya pikir kegiatan pemerintah pasti aman," kata Alva saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Desember 2025.

Namun, kondisi ini membuat Alva harus menunda mimpi membangun masjid yang diinginkan mendiang ibunya, Ivo Nilakreshna. Awalnya, tagihan ini milik yayasan ibunya. Padahal, dalam kerja sama sebelumnya, pemerintah selalu membayar lunas kepada setiap vendor.

Alva berharap bisa mendapatkan keuntungan dari kerja sama ini untuk membangun masjid, rumah singgah, dan tafsir. "Ini uang untuk pembangunan masjid. Saya pikir tidak apa-apa dipakai untuk dapat untung."

Dampak terhadap Vendor Lain

Selain Alva, banyak vendor lain juga mengalami kesulitan serupa. Ranggapati Siswara Dewantoro, Direktur Utama PT Roket Media Indonesia, juga mengalami kendala dengan tagihan sebesar Rp 3,6 miliar yang tidak kunjung dibayar.

Pada Januari-Maret 2024, PT Roket Media Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil sebagai event organizer (EO). Kerja sama ini tercatat dalam SPK bernomor 004/SPPH-Payung.3.2/IKFT.3-JL/1/2024. Perusahaan ini menjadi EO kegiatan di Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Rangga menyebutkan bahwa hasil kegiatan sudah diserahterimakan dalam berita acara bernomor 28-BAST-Payung.3.5/IKFT/3-JL/1/2024. "Kami hanya EO saja, fasilitas mereka ke UMKM ke daerah," ujarnya.

Vendor-vendor ini telah mencoba berbagai upaya untuk menagih piutang ke Kementerian Perindustrian. Beberapa bahkan menggelar demonstrasi di kementerian. Saat ini, ada 20 vendor yang sedang mengajukan gugatan wanprestasi melawan Kementerian Perindustrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nilai gugatan para vendor mencapai Rp 124,8 miliar. Gugatan ini terdaftar pada Kamis, 5 Juni 2025. Pengadilan menolak eksepsi dari Kementerian Perindustrian, sehingga perkara ini akan diadili. Sidang lanjutan dalam agenda pembuktian akan digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.

Penjelasan dari Kementerian Perindustrian

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief membantah bahwa vendor-vendor ini bekerja sama secara resmi dengan kementeriannya. Dia menyatakan bahwa kegiatan ini ilegal karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lukman Hadi Surya membuat kegiatan fiktif.

Arief mengungkapkan bahwa kementerian telah memecat Lukman dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada awal 2025. Lukman divonis bersalah atas SPF fiktif dan kini sedang dipenjara.

"Kegiatan tersebut patut diduga adalah penipuan yang dilakukan oleh LHS pada vendor dan investor agar mereka menyetor dana pada LHS dengan iming-iming keuntungan besar," ujarnya.

Menurut Arief, Lukman mencatut nama kementerian untuk kepentingan pribadi. Dalam menjalankan tugas, ia diduga tidak memenuhi aturan yang berlaku. Di dalam kegiatan ini, Lukman tidak menyertakan anggaran dari kementerian, tetapi langsung bekerja sama dengan para vendor.

Arief menjelaskan bahwa SPK yang diterbitkan oleh PPK harus ada mata anggarannya. Misalnya, jika pemerintah memiliki anggaran Rp 1 miliar, kementerian baru mencari perusahaan yang menggarap kegiatan tertentu dengan dana yang tersedia. Dalam kasus SPK yang dipersoalkan, tidak ada mata anggarannya. "Kalau ada SPK yang tidak ada mata anggarannya, SPK tersebut diduga fiktif," tuturnya.

Karena itu, Arief mengatakan kementerian menolak membayar tagihan kepada para vendor karena SPK dianggap fiktif. "Itu dasar kami menolak membayar tagihan vendor dan investor tersebut."

Di samping itu, Arief mengatakan kementerian sudah melaporkan kasus ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Indonesia. Dia mengatakan SPK fiktif ini bagian dari dugaan penyuapan. "Kami sudah melaporkan kasus SPK fiktif ini," ujarnya.

Arief mengatakan kementerian menghormati langkah vendor yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, dia menegaskan seharusnya pihak yang digugat bukan kementerian, tapi pribadi Lukman Hadi Surya. "Silakan saja, menggugat adalah hak mereka."

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan