
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA) untuk para pelaku usaha yang hendak mengekspor produk rajungan ke Amerika Serikat. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan tanpa adanya COA produk rajungan Indonesia tidak akan bisa dijual dan diterima di negara tujuan ekspor seiring berlakunya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA) pada produk perikanan.
"Ini jadi bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi," kata Latif dalam keterangan tertulis pada Kamis, 8 Januari 2026.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Latif mengatakan Kementerian Kelautan sebelumnya sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan COA hasil perikanan dari penangkapan ikan pada November 2025. Setelah petunjuk teknis diterbitkan, KKP bekerja sama dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pihak terkait untuk sosialisasi dan ratusan sertifikat telah terbit di 17 pelabuhan perikanan.
Dokumen COA menjadi syarat penting untuk memastikan rajungan di Indonesia ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan jenis bubu yang ramah lingkungan yang dipersyaratkan oleh buyer (pembeli), serta memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut. Cara sertifikasi ini untuk memperjuangkan hasil produk perikanan nelayan kecil agar bisa memenuhi pasar ekspor. “Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global,” ujar Latif.
KKP, kata Latif, mempersilakan para nelayan mengikuti bimbingan yang dilakukan KKP agar bisa memiliki akses pasar baik regional maupun internasional. Meski demikian, dia menyayangkan masih ada pihak tertentu yang menolak kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar, dan ramah lingkungan, sementara saat ini persaingan penjualan produk perikanan dunia makin ketat dan selektif. "Kalau seperti ini terus maka hasil nelayan Indonesia bisa kalah bersaing dengan negara lain yang semakin tertib dan baik tata kelola perikanannya," tutur Latif.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia Kuncoro Catur Nugroho mengatakan, sebagai mitra KKP, organisasinya terus melakukan pendekatan ke nelayan binaan agar dapat mematuhi ketentuan supaya dokumen COA dapat diterbitkan. Dalam dua bulan terakhir telah digencarkan melakukan pendataan, sosialisasi, serta gerai dan register buku kapal nelayan penangkap rajungan. "Selain itu juga memberikan bantuan para nelayan alat penangkapan ikan ramah lingkungan bubu,” ucap Kuncoro.
Sejauh ini sebanyak 10 ribu unit bubu lipat telah didistribusikan oleh APRI di 7 lokasi (Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, Bekasi). Kemudian 1 lokasi di Lampung akan dilakukan pendistribusian pada Januari 2026.