
Polemik Air Bawah Tanah dan Pandangan Islam
Polemik mengenai pengelolaan air bawah tanah kembali mencuat, terutama setelah isu tentang eksploitasi sumber air untuk produksi air minum kemasan, seperti merek AQUA, menjadi viral. Isu ini memicu perdebatan publik yang luas, baik di media sosial maupun dalam berbagai forum diskusi.
Menanggapi situasi ini, KH Cholil Nafis, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan pernyataan penting terkait posisi Islam dalam menghadapi masalah tersebut. Menurutnya, air merupakan milik bersama umat manusia dan tidak boleh dieksploitasi secara pribadi tanpa izin atau regulasi resmi dari negara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Air itu termasuk milik umum. Disebutkan dalam hadis al-muslimu syuraka’u fi tsalatsin: al-maa’, wal-kala’, wan-naar — orang-orang Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api. Ini dimaknai nanti energi dan seterusnya,” ujar KH Cholil Nafis saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Negara Wajib Mengatur: Keadilan di Mata Hukum Islam
Berdasarkan pandangan ini, KH Cholil menjelaskan bahwa air tidak dapat dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu. Konsekuensinya, pengelolaannya harus dilakukan oleh negara atau pemerintah. Di Indonesia, tugas pemerintah adalah memastikan pemanfaatan air tidak merusak lingkungan dan tidak memicu ketimpangan akses bagi masyarakat luas.
“Karena milik bersama, maka diatur oleh kita bersama. Siapa kita bersama? Ya pemerintah. Pemerintah harus menjaga kapasitas masyarakat dalam menggunakan air, termasuk soal pengeboran air. Kebutuhan pribadi tentu berbeda dengan kebutuhan komersial,” jelasnya lebih lanjut.
Cholil Nafis menegaskan bahwa jika pengambilan air bawah tanah untuk kepentingan bisnis melanggar aturan perundang-undangan atau menyebabkan kerusakan lingkungan, tindakan tersebut otomatis bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam dan pelakunya wajib dikenai sanksi.
“Kalau itu merugikan terhadap air atau pergerakan tanah, berarti melanggar kesepakatan kita sebagai warga negara. Kesepakatan itu ya aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia lantas mengutip kaidah fikih populer, “Al-muslimuna ‘ala syuruthihim” (umat Islam wajib memenuhi komitmen bersama), yang menjadi landasan kepatuhan umat Islam terhadap aturan negara.
“Karena air sudah menjadi milik bersama, maka penggunaannya untuk kepentingan bersama sudah diatur pemerintah. Begitu juga ketika ada orang yang mengambil air untuk bisnis, itu juga diatur oleh pemerintah. Apa yang diatur pemerintah mendapat legitimasi dari hukum Islam karena masyarakat sudah menyerahkan kewenangan itu,” terang Cholil.
Dengan kerangka pikir ini, komersialisasi air secara mutlak tidak dilarang dalam Islam, asalkan tetap tunduk pada ketentuan pemerintah dan tidak merugikan hak publik.
“Maka ketika ada pebisnis mengambil air bawah tanah, kalau itu melanggar undang-undang, maka pemerintah wajib memberikan sanksi,” pungkasnya.
Penelusuran Sumber Air AQUA dan Klarifikasi Danone
Isu ini sendiri mencuat setelah video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyidak pabrik pengolahan air mineral AQUA menjadi viral. Video tersebut, yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/10/2025), sempat ditonton lebih dari 1,1 juta kali hanya dalam sehari.
Dalam tayangan berdurasi 26 menit 51 detik, Dedi Mulyadi secara khusus mempertanyakan sumber air yang digunakan dan mengungkapkan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan akibat pengambilan air dari bawah tanah.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak Danone-AQUA segera memberikan klarifikasi. Perusahaan membantah keras anggapan bahwa air mereka diambil dari sumur bor biasa. Mereka menjelaskan bahwa sumber air AQUA berasal dari akuifer tertekan, yaitu lapisan air yang secara alami terlindung oleh bebatuan pada kedalaman 60 hingga 140 meter, menjadikannya terlindungi dari kontaminasi.
Danone-AQUA juga menegaskan bahwa pengambilan air dilakukan dari 19 sumber air pegunungan di seluruh Indonesia melalui proses seleksi ilmiah dan penelitian mendalam minimal satu tahun, dengan melibatkan para ahli dari UGM dan Unpad.
Proses produksinya menggunakan teknologi otomatis tanpa sentuhan manusia, melalui lebih dari 400 uji kualitas, serta memenuhi standar BPOM dan SNI. Danone menjamin bahwa seluruh kegiatan produksi mereka tidak mengganggu pasokan air masyarakat umum, dan operasionalnya sepenuhnya sesuai dengan izin serta pengawasan dari pemerintah.
Berdasarkan kajian bersama UGM, aktivitas pengambilan air dipastikan tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor. Selain itu, AQUA juga aktif berpartisipasi dalam program konservasi, pemantauan lingkungan, dan pelibatan masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber air.
Klarifikasi resmi dari Danone ini juga disampaikan melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Rabu (22/10/2025).