Klarifikasi JS, Petugas Satpol PP yang Ceraikan Istrinya Jelang Pelantikan PPPK
JS, seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Aceh Singkil, akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus perceraian yang menimpanya. Peristiwa ini berawal dari kabar yang viral di media sosial, di mana JS dikabarkan menceraikan istrinya, Melda Safitri, hanya dua hari sebelum pelantikannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, fakta yang muncul kini berbeda.

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut JS, permasalahan rumah tangganya sudah lama muncul, jauh sebelum dirinya lulus menjadi PPPK. Meskipun begitu, proses perceraian tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Azman, menjelaskan bahwa perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang diberitakan.
Perceraian antara JS dan Melda Safitri dilakukan pada 14 September 2025, dihadiri oleh kepala desa dan keluarga kedua pasangan tersebut. Azman menyatakan bahwa dalam pertemuan keluarga itu, Melda Safitri juga hadir dan menandatangani surat pernyataan.
"Jadi, perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai, harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan," ujar Azman.
Ia menambahkan bahwa tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reaksi Publik Terhadap Tindakan JS
Sebelumnya, Melda Safitri sempat viral di media sosial setelah disebut diceraikan suaminya dua hari sebelum pelantikan PPPK. Dalam video yang beredar, Melda terlihat meninggalkan rumah kontrakan mereka untuk pulang ke kampung ibunya di Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, yang kemudian mengundang simpati warganet.
Tindakan JS yang menceraikan istrinya memicu kemarahan warga. Banyak dari mereka mendesak agar JS dipecat dari jabatannya sebagai pegawai pemerintah. Bahkan, akun Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, banjir komentar dari warganet yang meminta tindakan tegas terhadap JS.
Beberapa komentar warganet antara lain:
- "Pecat suami P3K yang ceraikan istri"
- "Yth Bapak Bupati Aceh Singkil yang di rahmati Allah... Sebagai pemimpin yg memahami kode etik n landasan sebagai pegawai P3K, tolong Bapak perhatikan kericuhan mengenai perlakuan salah seorg P3K khusunya pada Satpol PP di Aceh Singkil kepada istri n anak2nya, hal ini sangat tidak mencerminkan nilai2 yg baik sbgai Pegawai P3K.. kami meminta Bapak untuk menghentikan pegawai tersebut, insya Allah kami yakin Bapak akan bertindak dengan bijak, terimakasih Bapak Bupati"
- "Pecat cabut SK nya dari P3K yg ceraikan istrinya pak itu suami gak punya belas kasihan sama anak istri pak.. Pecat pak"
- "Pak suami yang ceraikan istri stlah diangkat p3k telusuri dan pecat saja pak!"
Proses Hukum dan Klarifikasi Lanjutan
Meski telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, tim BKPSDM Aceh Singkil tetap akan melakukan proses klarifikasi dan mediasi lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi ASN.
Perlu dipahami bahwa perceraian seorang ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada mekanisme yang harus diikuti, termasuk izin dari atasan dan proses mediasi. Oleh karena itu, jika tidak sesuai dengan aturan, maka tindakan hukum dapat diberikan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi secara utuh dan tidak terjebak pada informasi yang tidak akurat. Semua pihak diharapkan bisa menjaga sikap objektif dan menghormati proses hukum yang berlaku.