
Revitalisasi Layanan Pengaduan dan Perizinan di KLH
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sedang melakukan revitalisasi terhadap pos pengaduan masyarakat serta pelayanan perizinan. Tujuan dari upaya ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan mereka.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menjelaskan bahwa revitalisasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Dengan adanya peraturan ini, KLH berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengaduan masyarakat agar lebih efektif dan responsif.
Diaz menekankan bahwa setiap laporan normatif harus ditindaklanjuti dalam waktu lima hari. Untuk laporan yang tidak memerlukan pengawasan, penyelesaian harus selesai dalam 14 hari. Sementara itu, laporan yang memerlukan pengawasan dan investigasi akan diberikan waktu selama 60 hari.
“Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki pelayanan pengaduan masyarakat,” ujar Diaz saat ditemui di Kantor KLH, Jumat (7/11).
Pemangkasan Prosedur Pengaduan
Salah satu langkah penting dalam revitalisasi ini adalah pemangkasan prosedur pengaduan masyarakat. Sebelumnya, laporan dari masyarakat harus melewati Biro Humas terlebih dahulu. Namun, kini proses tersebut langsung dialihkan kepada unit teknis yang lebih berkompeten dalam menangani masalah lingkungan.
Pemangkasan prosedur ini bertujuan untuk mempercepat penanganan keluhan masyarakat serta memastikan bahwa setiap laporan dapat diproses secara cepat dan tepat.
Revitalisasi Pelayanan Perizinan
Di sisi lain, KLH juga tengah melakukan revitalisasi terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses pengelolaan perizinan, terutama dalam hal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dalam setahun terakhir, pelayanan AMDAL dan UKL-UPL telah mengalami peningkatan signifikan dalam hal efisiensi. Sebelumnya, proses pengajuan AMDAL membutuhkan waktu sekitar 168 hari. Kini, waktu tersebut telah dipangkas menjadi hanya sekitar 51 hari.
Sementara itu, untuk pelayanan UKL-UPL yang sebelumnya memakan waktu 58 hari, kini telah berkurang menjadi sekitar 36 hari. Meskipun sudah ada peningkatan, KLH/BPLH tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi proses perizinan agar lebih cepat dan efektif.
Tantangan dan Langkah Ke Depan
Meski telah terjadi peningkatan dalam waktu proses, KLH/BPLH menyadari bahwa masih ada ruang untuk perbaikan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem pelayanan agar dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, KLH berharap dapat menciptakan sistem pengaduan dan perizinan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup.