KLH Selidiki Bantar Gebang, Tuntut Berakhirnya Open Dumping di Ratusan TPA

Target Penghapusan TPA Open Dumping

Pemerintah memiliki rencana untuk mengakhiri penggunaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem terbuka atau open dumping pada tahun 2028, bahkan mungkin lebih cepat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, percaya bahwa target ini dapat tercapai melalui penegakan hukum yang ketat.

Kementerian telah memberikan sanksi administratif kepada 485 TPA yang menggunakan sistem open dumping untuk mendorong perbaikan segera. Dari jumlah tersebut, saat ini tersisa 325 TPA yang masih menggunakan sistem tersebut. Namun, hanya sekitar 40-an TPA yang benar-benar beroperasi sebagai open dumping. Proses penyelidikan sudah dilakukan terhadap TPA-TPA tersebut.

"Beberapa kota besar dan TPA telah memasuki fase penyidikan," kata Hanif saat ditemui usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, pada Rabu (25/2). Kota-kota besar yang dimaksud adalah Denpasar dan Badung. Sementara untuk TPA, yaitu TPA Suwung dan Bantar Gebang.

Selain itu, Kementerian juga sedang melakukan penyelidikan serius terhadap Tangerang Selatan. Penyelidikan ini terkait dengan insiden longsornya gunungan sampah di TPA Cipeucang pada akhir tahun lalu.

Perubahan TPA Menjadi Controlling Landfill

Pengakhiran TPA open dumping pada 2028 akan dilakukan dengan mengubahnya menjadi controlling landfill. Langkah ini dimulai dengan menutup area open dumping menggunakan tanah atau geotekstil.

Perubahan ini juga sejalan dengan berakhirnya masa operasional TPA. Menurut Hanif, secara teknis banyak TPA di Indonesia akan mencapai batas umur operasional pada 2028. Hal ini disebabkan oleh standar teknis yang digunakan Kementerian Pekerjaan Umum, yang menyatakan bahwa masa operasional maksimal TPA sekitar 20 tahun.

Saat ini, rata-rata usia TPA di Indonesia sudah mencapai sekitar 17 tahun. Dengan demikian, kebijakan perubahan sistem TPA menjadi controlling landfill merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan efisiensi pengelolaan sampah.

Tantangan dan Langkah Strategis

Meskipun ada progres dalam pengurangan TPA open dumping, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah perluasan wilayah pengelolaan sampah yang semakin luas. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah secara bertanggung jawab juga perlu ditingkatkan.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya memperkuat regulasi dan mempercepat implementasi kebijakan pengelolaan sampah. Dengan adanya sanksi administratif dan penyelidikan terhadap TPA yang belum memenuhi standar, diharapkan bisa mendorong perbaikan secara signifikan.

Kesiapan Infrastruktur dan Teknologi

Selain regulasi, kesiapan infrastruktur dan teknologi juga menjadi faktor penting dalam menghadapi penghapusan TPA open dumping. Pemerintah terus berinvestasi dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Adopsi teknologi daur ulang dan energi dari sampah juga menjadi prioritas. Dengan adanya inovasi tersebut, diharapkan bisa mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA dan meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah.

Kesimpulan

Dengan komitmen pemerintah dan upaya bersama dari berbagai pihak, target penghapusan TPA open dumping pada 2028 dapat tercapai. Langkah-langkah strategis seperti sanksi administratif, penyelidikan, dan perubahan sistem pengelolaan sampah sangat penting dalam proses transformasi ini.

Tidak hanya itu, partisipasi aktif masyarakat dan pelibatan sektor swasta juga diperlukan untuk memastikan keberhasilan program ini. Dengan kerja sama yang baik, pengelolaan sampah di Indonesia dapat menjadi lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan