Pemanggilan 8 Perusahaan di Sumatera Utara Terkait Banjir dan Longsor
Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kejadian banjir dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut, khususnya di provinsi Sumatera Utara.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kegagalan pengelolaan lingkungan yang diduga menjadi penyebab utama bencana tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional mereka yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Hanif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat. Pemanggilan ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen perusahaan. Selain itu, kementerian juga sedang memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan dan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.
Delapan perusahaan yang dipanggil adalah: - PT Agincourt Resources
- PT Toba Pulp Lestari
- Sarulla Operations Ltd
- PT Sumatera Pembangkit Mandiri
- PT Teluk Nauli
- PT North Sumatera Hydro Energy
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru atau PTPN
Dalam proses awal, KLH telah menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Beberapa temuan awal menunjukkan adanya praktik pembukaan lahan yang dilakukan di luar batasan persetujuan lingkungan, kegagalan perusahaan dalam menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, hingga lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off). Hal itu berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, 28 Oktober 2025. Tempo/M. Faiz Zaki
Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif. Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah (scientific evidence) ini menjamin proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Selain itu juga menjadi dasar kuat dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi tegas bagi entitas korporasi yang terbukti melanggar.
Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha, kata Hanif. Menurut dia, penegakan hukum lingkungan akan mengedepankan rasa keadilan.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menyatakan pemanggilan 8 korporasi ini menegaskan komitmen KLH/BPLH untuk terus memperkuat pengawasan, mendorong transparansi, dan akuntabilitas para pelaku usaha. Ini adalah pesan keras bagi korporasi. Lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi profit, ucap Hanif.