Koalisi Masyarakat Sipil Belum Dapatkan Jawaban DPR Terkait Penyerapan Aspirasi RKUHAP

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
Koalisi Masyarakat Sipil Belum Dapatkan Jawaban DPR Terkait Penyerapan Aspirasi RKUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil Belum Terima Klarifikasi Hasil Penyerapan Aspirasi Revisi KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima jawaban atas permohonan klarifikasi mengenai hasil penyerapan aspirasi terkait naskah revisi KUHAP. Koalisi tersebut telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Maidina Rahmawati, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima respons sama sekali dari DPR. "Kami belum sama sekali menerima (jawaban) dari DPR," kata Maidina saat dihubungi, Ahad, 26 Oktober 2025.

Selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, koalisi telah menyampaikan sejumlah rekomendasi. ICJR sendiri, menurut Maidina, telah dua kali mengirimkan surat kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali beberapa poin dalam draf RUU KUHAP versi Juli 2025.

Dalam surat permohonan klarifikasi tersebut, koalisi meminta DPR untuk menjelaskan pertimbangan yang dilakukan serta menjawab poin-poin masukan yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Beberapa masukan yang dimaksud, antara lain berkaitan dengan judicial scrutiny, seperti koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh penyidik Polri dan penyidik TNI, syarat dan mekanisme upaya paksa, serta praperadilan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tidak merespons pesan Tempo. Hingga artikel ini dibuat, belum ada balasan mengenai kejelasan klarifikasi atas permohonan yang telah dikirim oleh koalisi.

Revisi KUHAP ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah berlaku selama sekitar 44 tahun. Revisi KUHAP ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Revisi beleid ini ditargetkan selesai pada akhir 2025 agar dapat diterapkan bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku awal tahun depan.

Kritik terhadap Proses Revisi KUHAP

Penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, misalnya, sering menyuarakan ketidakpuasan terhadap RUU KUHAP. Mereka menilai bahwa revisi KUHAP masih minim partisipasi publik, dilakukan secara tergesa-gesa, serta masih memiliki sejumlah pasal bermasalah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, jika pembahasan RUU KUHAP tidak rampung tahun ini, pemerintah terpaksa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHP baru. “Harapan saya, jangan sampai dikeluarkan Perppu,” ujar Yusril saat berada di Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 September 2025.

Masalah Utama dalam RUU KUHAP

Beberapa isu utama yang menjadi perhatian koalisi antara lain:

  • Judicial Scrutiny: Koalisi menyoroti pentingnya pengawasan dan koordinasi penyidikan oleh penyidik Polri dan penyidik TNI.
  • Syarat dan Mekanisme Upaya Paksa: Ada kekhawatiran bahwa mekanisme upaya paksa dalam RUU KUHAP belum cukup jelas dan dapat membahayakan hak-hak dasar warga negara.
  • Praperadilan: Koalisi menilai bahwa mekanisme praperadilan dalam RUU KUHAP masih kurang memadai untuk melindungi hak para tersangka.

Koalisi juga mengkritik proses pembahasan RUU KUHAP yang dinilai tergesa-gesa dan kurang transparan. Mereka berharap pihak DPR lebih proaktif dalam memberikan jawaban atas masukan yang telah disampaikan.

Tantangan dan Harapan

Tantangan terbesar dalam revisi KUHAP adalah memastikan bahwa proses legislasi tetap terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Dengan adanya kritik yang terus-menerus, diharapkan DPR dapat lebih sensitif terhadap aspirasi masyarakat dan memperbaiki beberapa poin dalam RUU KUHAP.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa revisi KUHAP tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum, tetapi juga menjaga hak asasi manusia dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan