Koalisi Minta Perbaikan UU Militer, DPR Di Mana?

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Koalisi Minta Perbaikan UU Militer, DPR Di Mana?

Desakan untuk Revisi UU Peradilan Militer

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerukan kepada DPR dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini dilakukan setelah terjadi sejumlah vonis ringan terhadap prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Muhammad Isnur, perwakilan koalisi, menjelaskan bahwa vonis ringan terhadap militer dalam kasus tindak pidana bukanlah suatu kejadian tunggal. Salah satu contohnya adalah pengubahan vonis dari kurungan penjara seumur hidup menjadi kurungan 15 tahun penjara bagi prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil.

"Revisi UU Peradilan Militer adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Ini harus dilakukan agar seluruh tindak pidana umum yang dilakukan dan melibatkan militer diadili di peradilan umum, sekaligus mencegah intervensi dari luar," ujar Isnur melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Al Araf, perwakilan lain dari koalisi, memberikan contoh kasus lain terkait putusan ringan terhadap militer yang terlibat tindak pidana. Ia menyebutkan bahwa belum lama ini Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis ringan prajurit TNI, Sersan Satu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan pelajar hingga tewas.

Dalam kasus tersebut, Riza divonis hukuman kurangan 10 bulan penjara. Menurut Al Araf, vonis tersebut memicu kemarahan publik karena dianggap tidak sesuai, bahkan lebih ringan dari vonis di kasus tindak pidana ringan.

"Putusan seperti ini menunjukkan masih kuatnya praktik impunitas dan lemahnya komitmen penegakkan hukum yang setara di Indonesia," ujar Al Araf.

Tanggapan DPR dan MA

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa secara prinsip, DPR selalu mendorong agar setiap proses hukum, termasuk yang melibatkan prajurit TNI, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Namun, Dave tidak menjawab secara langsung ihwal desakan koalisi masyarakat sipil terkait revisi UU Peradilan Militer. Ia hanya menyampaikan bahwa sebagai institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan negara, TNI diharapkan mampu menjadi suri tauladan.

"Termasuk dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia," kata politikus Partai Golkar itu.

Putusan Mahkamah Agung

Pada 2 September lalu, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan hukuman penjara seumur hidup bagi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dua eks prajurit TNI AL penembak bos rental mobil.

Dalam amar putusannya, MA mengubah putusan kasasi dari sebelumnya vonis seumur hidup menjadi penjara 15 tahun bagi keduanya. Putusan kasasi ini juga memerintahkan keduanya untuk membayarkan restitusi kepada keluarga korban.

Bambang Apri diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp 209 juta dan kepada korban luka sebesar Rp 146 juta. Sementara Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Rp 147 juta dan korban luka Rp 73 juta.

Terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun. Hukuman pemecatan dinas militer tetap berlaku bagi ketiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari tersebut.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Permasalahan vonis ringan terhadap prajurit TNI yang terlibat tindak pidana menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam sistem peradilan militer. Diperlukan upaya serius untuk memastikan bahwa semua tindak pidana yang melibatkan militer diadili secara adil dan transparan.

Revisi UU Peradilan Militer menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem hukum yang setara dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi eksternal. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten akan menjadi bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan