
Kritik terhadap Proses Pembahasan RKUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengecam keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melibatkan masyarakat dalam pembahasan rancangan KUHAP. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima jawaban dari DPR mengenai hasil penyerapan aspirasi atas naskah revisi KUHAP yang telah mereka kirimkan sejak 2 Oktober lalu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Maidina, selama proses pembahasan RKUHAP, koalisi telah memberikan berbagai rekomendasi. Namun, hingga saat ini, tidak ada ruang yang diberikan oleh DPR untuk mempertimbangkan masukan tersebut. "Kami masih menunggu jawaban dari DPR, sebenarnya mereka mau atau tidak membuka masukan dari kami?" ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 26 Oktober 2025.
Selain itu, pemerintah juga disebut belum bisa memberikan jawaban karena pembahasan hanya berlangsung di DPR. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam proses partisipasi masyarakat sipil dalam penyusunan RKUHAP.
Pernyataan DPR tentang Transparansi
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan RKUHAP secara terbuka. Ia juga menegaskan bahwa parlemen tidak melakukan pembahasan secara tergesa-gesa. "Kami mengundang pihak-pihak yang harus kami ajak kerja sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut," kata Puan seusai sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Juli lalu juga menjanjikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan berjalan transparan. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan komitmen untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi partisipasi publik.
Namun, meskipun demikian, Peneliti Indonesia Judicial Research Society, Saffah Salisa, menilai bahwa naskah RKUHAP versi Juli 2025 masih belum mengakomodir judicial scrutiny. Oleh karena itu, langkah ini diambil karena masukan-masukan koalisi terhadap draf RKUHAP selama ini tidak direspons dengan baik oleh DPR.
Revisi KUHAP dan Tujuan Utama
Revisi KUHAP ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah berlaku selama 44 tahun. Revisi ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk membuat sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efektif. Dengan diterapkannya RKUHAP, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Revisi beleid ini ditargetkan rampung pada akhir 2025 agar dapat diterapkan bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku awal tahun depan.
Pertanyaan Tentang Partisipasi Publik
Meski DPR mengklaim telah melakukan pembahasan secara terbuka, banyak pihak tetap meragukan seriusnya komitmen mereka dalam melibatkan masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan apakah DPR benar-benar ingin mendengarkan suara masyarakat atau hanya sekadar menjalankan tugas legislatif tanpa melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak.
Pertanyaan ini semakin menjadi perhatian besar, terutama setelah beberapa kali masukan dari masyarakat tidak direspon dengan baik. Dengan demikian, penting bagi DPR untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan hukum dan keadilan.