
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan pembatasan akses media sosial atau medsos untuk anak usia 13–16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Berikut rincian aturannya.
PP Tunas ditetapkan oleh Presiden pada 28 Maret dan mulai berlaku efektif pada Maret 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi, serta bagian dari strategi nasional Komdigi untuk membangun ruang digital yang ramah anak, sehat, dan berkeadilan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun media sosial bagi anak usia 13–16 tahun, sesuai risiko dan profil masing-masing platform. Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta Selatan, pekan lalu.
Beberapa negara seperti Australia telah lebih dahulu melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Di sisi lain, Malaysia juga memilih untuk melarang penggunaan medsos mulai 2026. Namun, aturan yang diterapkan di Indonesia berbeda, karena fokusnya pada pembatasan akses akun, bukan blokir internet secara keseluruhan.
PP Tunas menekankan perlunya verifikasi usia, fitur dan konten yang disesuaikan dengan usia pengguna, pembatasan akun, serta fitur kontrol orang tua oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Berikut daftar kewajiban PSE yang diatur dalam PP Tunas:
- Menyediakan mekanisme pelindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design).
- Mengimplementasikan fitur persetujuan orang tua/wali yang kuat dan verifikasi persetujuan yang sah dalam hal pemrosesan data anak, terutama untuk layanan berisiko tinggi.
- Mengatur pengaturan privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak, dengan implementasi privacy by default secara teknis dan membatasi pengumpulan data secara otomatis.
- Memberikan notifikasi yang jelas kepada anak saat dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali.
- Memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia.
Saat menyediakan mainan atau perangkat yang terhubung dengan internet untuk memproses data pribadi anak, PSE wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan. Selain itu, PSE harus menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak, yakni 3–5 tahun; 6–9 tahun; 10–12 tahun; 13–15 tahun; 16–18 tahun.
Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
- 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah.
- 13–16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.
- 16–18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua.
Terkait gim dalam implementasi PP Tunas, Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang sudah dipakai dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Batasannya antara lain:
- 3+: Semua Usia – Konten aman untuk anak kecil, tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa kasar, pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor. Tidak boleh ada fitur interaksi online.
- 7+: Anak Sekolah Dasar – Boleh mengandung elemen fantasi ringan, masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih. Tidak mengandung humor dewasa atau horor. Tanpa interaksi online langsung.
- 13+: Remaja Awal – Boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas, memungkinkan humor dewasa ringan, dan dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa.
- 15+: Remaja Menengah – Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan, humor dewasa non-seksual diizinkan, masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem.
- 18+: Dewasa – Boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat, humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit), fitur percakapan online bebas.
Kategori tersebut menjadi dasar PSE menentukan akses konten untuk pengguna di bawah umur. Roblox menjadi salah satu platform pertama yang menyatakan siap menyesuaikan diri dengan PP Tunas, termasuk meninjau klasifikasi konten bersama IGRS.
Selain itu, PP Tunas juga melarang PSE melakukan cara, teknik, atau praktik terselubung dalam pengembangan atau produk, layanan, dan fitur yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan, mengurangi fungsi pelindungan privasi, atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesejahteraan anak.
Larangan lainnya mencakup pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari anak dan melakukan pemrofilan anak dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tujuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain.
Berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 40, jenis sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran PP Tunas adalah sebagai berikut:
- Teguran Tertulis: Untuk pelanggaran ringan dan PSE kooperatif (maksimal 2 kali).
- Denda Administratif: Untuk pelanggaran kategori berat, PSE tidak kooperatif, atau tidak memenuhi teguran ke-2.
- Penghentian Sementara: Untuk pelanggaran kategori berat yang berlanjut dan tidak kooperatif.
- Pemutusan Akses: Untuk pelanggaran sangat berat dan sistemik, dampak merugikan anak masif.
“Platform digital harus menyediakan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua. Anak-anak berhak tumbuh aman, sehat, dan terlindungi,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid saat menghadiri pertunjukan budaya di Pura Mangkunegaran Solo Jawa Tengah, pada Oktober.