Komisi I DPRD Kotim Belum Jadwalkan Ulang RDP PT BSL, Masih Tunggu Tanggapan Perusahaan

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 16x dilihat
Komisi I DPRD Kotim Belum Jadwalkan Ulang RDP PT BSL, Masih Tunggu Tanggapan Perusahaan
Komisi I DPRD Kotim Belum Jadwalkan Ulang RDP PT BSL, Masih Tunggu Tanggapan Perusahaan

DPRD Kotim Masih Tunggu Respons PT Bintang Sakti Lenggana untuk RDP

Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu respons dari PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) terkait rencana rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya dibatalkan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I, Angga Aditya Nugraha, yang menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menjadwalkan ulang pertemuan tersebut.

Menurut Angga, keputusan untuk menunda RDP dilakukan karena belum adanya tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Ia menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan oleh DPRD, namun sampai sekarang belum ada respons yang jelas dari PT BSL.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Terakhir kami masih melakukan koordinasi untuk PT BSL, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Jadi kami belum bisa menjadwalkan RDP ulang,” ujarnya pada Rabu (17/12/2025).

Persyaratan Utama RDP

Angga menegaskan bahwa salah satu syarat utama pelaksanaan RDP adalah kehadiran kedua belah pihak, baik DPRD maupun pihak yang dipanggil. Tanpa kepastian kehadiran perusahaan, RDP dinilai tidak akan efektif dan berisiko kembali berujung tanpa hasil.

“RDP itu harus dihadiri dua belah pihak. Kalau salah satunya tidak hadir, tentu tidak bisa menghasilkan apa-apa,” jelasnya.

Oleh karena itu, Komisi I memilih untuk menunggu kepastian dari pihak perusahaan sebelum menetapkan jadwal rapat lanjutan. Angga menyebut bahwa DPRD tidak ingin menggelar RDP yang kembali berujung tanpa hasil.

Proses Pemanggilan Sesuai Aturan

Terkait kemungkinan perusahaan tetap tidak merespons hingga batas waktu tertentu, Angga menyatakan bahwa Komisi I akan terlebih dahulu membahas langkah yang bisa diambil sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku di DPRD.

“Nanti akan kita bahas dulu secara internal. Kita lihat bagaimana aturan mainnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat ketentuan terkait pemanggilan pihak perusahaan dalam forum resmi DPRD. Salah satunya menyangkut jumlah panggilan yang dapat dilakukan jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi undangan.

“Kalau memang aturannya mengharuskan dipanggil kembali, tentu akan kita panggil lagi. Tapi semua itu ada aturannya, tidak bisa serta-merta,” jelasnya.

Angga menambahkan bahwa mekanisme pemanggilan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur agar setiap langkah DPRD memiliki dasar hukum yang kuat.

Ruang Lingkup Kerja Komisi I

Dalam konteks RDP PT BSL, Angga menyebut Komisi I bergerak sesuai dengan kewenangan bidangnya. Komisi I, kata dia, memiliki ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan organisasi.

“Di Komisi I itu ada dua bidang, yakni bidang pemerintahan dan bidang organisasi. Jadi pembahasan ini memang masuk dalam kewenangan kami,” ujarnya.

Komitmen DPRD Mengawal Isu Masyarakat

Angga juga menegaskan bahwa DPRD Kotim tetap berkomitmen mengawal persoalan yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk isu yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan dampaknya. Menurutnya, DPRD tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa mendengar penjelasan langsung dari pihak perusahaan yang bersangkutan.

“Kami ingin semua pihak didengar. Itu prinsip kami di DPRD,” tegasnya.

Ia berharap, PT BSL dapat segera memberikan respons agar RDP bisa digelar dan persoalan yang berkembang di masyarakat mendapat kejelasan.

“Kami berharap perusahaan kooperatif, sehingga rapat bisa dilaksanakan dan ada titik terang,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kotim masih menunggu jawaban resmi dari PT BSL terkait kesiapan mereka menghadiri RDP lanjutan yang akan digelar Komisi I DPRD Kotim.

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) untuk membahas maraknya pembukaan hutan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang justru diwarnai ketidakhadiran perusahaan tersebut.

RDP yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kotim pada Senin (8/12/2025) itu dipimpin Sekretaris Komisi I, M Abadi. Meski telah diundang secara resmi, tak satu pun perwakilan PT BSL muncul dalam rapat tersebut.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan