Komisi II DPR Minta Pemerintah Libatkan Ahli dalam Bentuk Lembaga Pengawas ASN

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
Komisi II DPR Minta Pemerintah Libatkan Ahli dalam Bentuk Lembaga Pengawas ASN

Penjelasan tentang Lembaga Independen Pengawas ASN

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Mardani Ali Sera, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pentingnya pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai bahwa langkah ini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas dan profesionalisme ASN. Mardani Ali menyarankan agar pemerintah melibatkan para pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, serta masyarakat sipil dalam merancang struktur lembaga tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Agar desain kelembagaannya kuat, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Ali dalam pernyataannya pada Senin, 20 Oktober 2025.

Ali juga menyoroti bahwa keputusan MK ini bertujuan untuk memperbaiki kebijakan yang sebelumnya menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurutnya, pembentukan lembaga independen ini akan membantu menjaga kenetralan ASN dan mencegah politisasi birokrasi.

“Keputusan ini juga menjadi peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan kepentingan,” kata Ali.

Dampak Pembubaran KASN

Menurut Ali, penghapusan KASN dapat menciptakan ruang bagi konflik kepentingan. Sebab, pengawasan terhadap ASN dilimpahkan kepada struktur eksekutif yang seharusnya menjadi objek pengawasan. Hal ini bisa mengganggu prinsip merit yang seharusnya menjadi dasar dalam penilaian kinerja ASN.

Sejak KASN dihapus, tugas pengawasan terhadap ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ali menegaskan bahwa keputusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan. Ini merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Bahaya Tanpa Lembaga Independen

Tanpa adanya lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan. Ali mencontohkan, jabatan birokrasi bisa ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi.

Ia berharap ASN kembali memiliki lembaga profesi independen seperti Ikatan Dokter Indonesia atau Persatuan Guru Republik Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa lembaga baru ini jangan hanya sekadar ganti nama dari KASN, tapi harus memiliki daya pengawasan yang nyata.

Proses Hukum dan Peran MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas ASN setelah gugatan uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dikabulkan sebagian.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Koalisi Netralitas ASN yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa lembaga independen pengawas ASN ini akan berfungsi sebagai pengawas merit sistem, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. “Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Pertimbangan Hukum MK

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa dengan melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, salah satu persoalan kepegawaian adalah pegawai ASN mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi. Oleh karena itu, MK menilai diperlukan adanya pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan