
Permintaan Wakil Gubernur Kepri untuk Penetapan Keppres FTZ di BBK
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, mengajukan permintaan dukungan kepada Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengembangan Free Trade Zone (FTZ) secara menyeluruh di tiga wilayah utama yaitu Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Permintaan ini disampaikan saat ia menerima kunjungan kerja rombongan Komisi II DPR RI di Tanjungpinang pada Senin (29/9/2025).
Rombongan Komisi II DPR RI yang berkunjung dipimpin oleh Wakil Ketua Dede Yusuf bersama Wakil Ketua Aria Bima. Turut serta dalam rombongan antara lain anggota Komisi II seperti Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Bob Andika, Ahmad Irawan, Taufan Pawe, Agustina Mangande, Ahmad Wazir Noviadi, Ujang Bey, Indrajaya, Ali Ahmad, Wahyudin Noor Alu, dan Rusda Mahmud. Selain itu, hadir pula Sekretaris BNPP Komjen Pol. Makhruzi Rahman.
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, memberikan respons terhadap permintaan tersebut. Ia menilai bahwa masih ada ketimpangan dalam pembangunan di Kepulauan Riau. Menurutnya, pembangunan selama ini lebih fokus pada Batam sebagai kawasan FTZ, sedangkan daerah-daerah sekitarnya seperti Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang justru tertinggal.
“Oleh karena itu, Komisi II DPR akan memastikan pemberlakuan FTZ terintegrasi di tiga kabupaten/kota tersebut agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata,” ujar Dede Yusuf dengan tegas.
Fokus pada Pemerataan Pembangunan
Pembangunan FTZ di Kepulauan Riau tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah. Namun, hingga saat ini, beberapa daerah masih belum sepenuhnya mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Wakil Gubernur Kepri meminta dukungan dari DPR RI.
Komisi II DPR RI memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya Keppres yang menetapkan FTZ secara menyeluruh, diharapkan bisa menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan investasi, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah BBK.
Peran Komisi II dalam Pengawasan Implementasi FTZ
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawasi implementasi FTZ di Kepulauan Riau. Dede Yusuf menekankan bahwa komisi tersebut akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai rencana dan memberikan hasil yang optimal.
Selain itu, Komisi II juga akan memastikan bahwa kebijakan FTZ tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga pada aspek sosial dan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan akan lebih berkelanjutan dan berimbang.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Meski terdapat tantangan dalam penerapan FTZ di Kepulauan Riau, terutama dalam hal koordinasi antar daerah dan pengaturan regulasi, peluang yang ditawarkan sangat besar. Dengan adanya FTZ yang terintegrasi, daerah seperti Bintan dan Karimun bisa mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat, sejajar dengan Batam.
Tidak hanya itu, pengembangan FTZ juga akan membuka peluang baru bagi pelaku usaha lokal dan investor. Dengan akses yang lebih mudah ke pasar internasional, bisnis di Kepulauan Riau akan semakin berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Kesimpulan
Permintaan Wakil Gubernur Kepri untuk penetapan Keppres FTZ di BBK menunjukkan keinginan kuat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan dari Komisi II DPR RI sangat penting dalam proses ini, terutama dalam mengawasi implementasi kebijakan agar benar-benar memberikan manfaat yang merata.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif, Kepulauan Riau dapat menjadi contoh sukses dalam penerapan FTZ yang berkelanjutan dan berdampak luas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!