
Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Peluang Rekomendasi untuk Perubahan UU
Komisi Percepatan Reformasi Polri di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie memberikan kesempatan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang (UU) demi perbaikan institusi Polri secara menyeluruh. Namun, rekomendasi yang diajukan harus melalui berbagai pertimbangan, termasuk aspirasi dari tokoh bangsa dan masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jimly Asshiddiqie, ketua komisi tersebut, menjelaskan bahwa tim ini bisa saja mengusulkan perubahan UU. Namun, hal itu memerlukan diskusi mendalam dengan berbagai pihak untuk menentukan bagian mana yang perlu diperbaiki.
"Tim ini bisa saja ya, (memberikan rekomendasi) memerlukan perubahan Undang-Undang. Tapi apanya yang perlu diubah, (apakah) sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan," ujar Jimly di teras Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Jimly menegaskan bahwa komisi ini bersifat terbuka dan siap menerima berbagai ide untuk perubahan dan perbaikan institusi Polri. Hal ini dilakukan setelah demo akhir Agustus 2025 yang sempat berkecamuk.
"Artinya kita masih terbuka, nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah Undang-Undang, gitu kira-kira," tambahnya.
Menurut Jimly, komisi yang dipimpinnya berupaya bekerja secara taktis dan transparan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua masukan masyarakat, baik melalui forum diskusi maupun pemantauan langsung di ruang digital.
"Jadi tim ini, tim hebat ini, jadi bukan tim biasa, sehingga sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah Undang-Undang. Nah, itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti," tutup Jimly.
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Komisi ini terdiri dari 10 anggota, dengan Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.
Anggota komisi terdiri dari: * Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra * Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan * Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian * Menteri Hukum Supratman Andi Agtas * Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD * Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri * Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo * Kapolri 2019-2021 Idham Aziz * Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.