Komisi Reformasi Polri Prabowo Diisi Tokoh Terkenal, Apa Fungsi Utamanya?

admin.aiotrade 08 Nov 2025 4 menit 10x dilihat
Komisi Reformasi Polri Prabowo Diisi Tokoh Terkenal, Apa Fungsi Utamanya?

Pembentukan Komisi Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Komisi Reformasi Polri) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11/2025). Acara pelantikan ini dilakukan langsung oleh Presiden dengan meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam sumpah jabatannya, Presiden menyampaikan komitmennya untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti kepada bangsa dan negara. Ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jabatan, ia akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Anggota Komisi yang Terdiri dari Tokoh-Tokoh Besar

Komisi Reformasi Polri terdiri dari sepuluh orang anggota yang terdiri dari tokoh-tokoh besar dalam lembaga penegakan hukum di Indonesia. Di antaranya adalah:

  1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, Jimly Asshiddiqie
  2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
  3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan
  4. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
  5. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
  6. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024, Mahfud MD
  7. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri
  8. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  9. Mantan Kapolri periode 2019–2021, Idham Aziz
  10. Mantan Kapolri periode 2015–2016, Badrodin Haiti

Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua komisi tersebut.

Tugas Komisi untuk Menciptakan Kepastian Hukum

Dalam pelantikan tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan kepada para anggota Komisi Reformasi Polri. Ia menekankan agar komisi ini dapat memberikan perubahan di institusi Polri dan mampu menciptakan kepastian hukum yang berdampak pada keadilan.

"Kebutuhan suatu bangsa adalah kemampuan untuk menyelenggarakan berkuasanya hukum, the rule of law. Dan harus ada kepastian hukum. Kepastian hukum yang melahirkan keadilan," ujarnya.

Presiden juga menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.

Proses Kajian dan Diskusi dengan Anggota Polri Aktif

Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan bahwa unsur Polri yang masih aktif turut dilibatkan dalam proses kajian dan diskusi. "Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka bisa memberi masukan, pandangan-pandangan. Dan dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi," ujarnya.

Selain itu, Presiden meminta para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi. Meski masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak dibatasi.

Tugas Memberikan Rekomendasi ke Presiden

Tugas utama Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah memberikan saran ke Presiden mengenai perbaikan institusi kepolisian. "Jadi, komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan," ujar Presiden.

Laporan Setiap Tiga Bulan

Jimly Asshiddiqie menyebut tugas jangka waktu dekat Presiden meminta agar segera bekerja dan meminta laporan awal dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk. Namun, waktu tiga bulan tidak mengikat jika Komisi Reformasi Polri dinilai masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman.

Rapat perdana Komisi Reformasi Polri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025, di Markas Besar Polri, Jakarta. Komisi ini akan bekerja secara terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.

Sinergi dengan Tim Internal Kapolri

Komisi ini juga akan bersinergi dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian. "Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang," kata Jimly.

Tugas Membuat Rekomendasi untuk Revisi UU

Jimly menjelaskan bahwa tim reformasi Polri ini membuka peluang untuk memberikan saran maupun rekomendasi kepada Presiden dalam merevisi Undang-Undang (UU) demi perbaikan menyeluruh institusi Polri. Rekomendasi untuk merevisi UU perlu melewati berbagai pertimbangan, termasuk berdasarkan aspirasi yang diserap dari para tokoh bangsa dan masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan