Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat Amandemen UU BUMN

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Komisi VI DPR RI dan Pemerintah Sepakat Percepat Pembahasan RUU BUMN

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja BUMN dalam mendukung perekonomian nasional.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan BUMN benar-benar menjadi alat negara dalam mensejahterakan rakyat. Menurutnya, BUMN harus berfungsi secara optimal dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi VI yang membidangi urusan BUMN telah menyepakati urgensi revisi undang-undang tersebut. Dengan demikian, orientasi RUU BUMN tidak hanya terbatas pada perbaikan tata kelola korporasi, tetapi juga menjamin bahwa manfaat BUMN dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Kami memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki semuanya. Jika BUMN dikelola dengan baik, negara kita akan menjadi negara yang sangat kaya. Tidak ada lagi kasus kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan," ujar Anggia dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Sementara itu, mewakili pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi undang-undang BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, perubahan kebijakan kelembagaan BUMN hanya bisa dilakukan melalui undang-undang.

"Undang-Undang tentang BUMN memposisikan Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan badan usaha milik negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang keuangan negara," kata Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan lembaga terkait sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

"Optimalisasi pengelolaan BUMN membutuhkan transformasi kelembagaan agar perusahaan negara dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional," imbuhnya.

Untuk mencapai hal tersebut, Prasetyo menyatakan bahwa transformasi kelembagaan hanya bisa dilakukan dengan perubahan undang-undang. Oleh karena itu, besar harapan pemerintah agar rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama.

Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, ditunjuk sebagai Ketua Panja dengan target pembahasan tuntas sebelum masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 berakhir.

Tujuan Utama RUU BUMN

Beberapa tujuan utama dari revisi RUU BUMN antara lain:

  • Memastikan BUMN berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
  • Memberikan manfaat nyata kepada masyarakat luas.
  • Mengoptimalkan kinerja BUMN melalui transformasi kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Revisi ini juga bertujuan untuk menghadirkan sistem tata kelola yang lebih modern dan efisien, sehingga BUMN mampu bersaing di pasar global sambil tetap menjalankan fungsi sosialnya. Dengan adanya perubahan regulasi, diharapkan BUMN dapat menjadi motor penggerak utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.