Komisi VI DPR RI dan Pemerintah Sepakat Percepat Amandemen UU BUMN

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Percepatan Pembahasan RUU BUMN untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Komisi VI DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja dan peran BUMN dalam mensejahterakan rakyat.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis yang bertujuan agar BUMN benar-benar menjadi instrumen negara dalam menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Menurutnya, seluruh fraksi di komisi yang membidangi urusan BUMN telah menyepakati urgensi revisi tersebut.

“Tujuan dari RUU BUMN tidak hanya memperbaiki tata kelola korporasi, tetapi juga memastikan bahwa manfaat BUMN dirasakan langsung oleh rakyat,” jelas Anggia dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Ia menambahkan bahwa jika BUMN dikelola dengan baik, negara akan menjadi negara yang sangat kaya. Hal ini dapat mengurangi berbagai masalah seperti kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah Berkomitmen pada Revisi Undang-Undang BUMN

Mewakili pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi undang-undang BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, perubahan kebijakan kelembagaan BUMN hanya bisa dilakukan melalui undang-undang.

“Undang-Undang tentang BUMN memposisikan Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan badan usaha milik negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang keuangan negara,” kata Prasetyo.

Ia juga menjelaskan bahwa kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan lembaga terkait sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Prasetyo menekankan bahwa optimalisasi pengelolaan BUMN membutuhkan transformasi kelembagaan agar perusahaan negara dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Untuk itu, ia berharap rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama.

Pembentukan Panitia Kerja untuk Mempercepat Proses

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, ditunjuk sebagai Ketua Panja dengan target pembahasan tuntas sebelum masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 berakhir.

Pembentukan Panja ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses pembahasan RUU BUMN berjalan efektif dan efisien. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan semua masalah yang muncul dalam penyusunan RUU dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.

Selain itu, keberadaan Panja juga akan mempercepat proses pengambilan keputusan terkait perubahan kelembagaan BUMN. Dengan demikian, RUU BUMN yang disahkan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Tujuan Utama RUU BUMN

Tujuan utama dari RUU BUMN adalah untuk memastikan bahwa BUMN mampu berperan lebih maksimal dalam mendukung perekonomian nasional. Dengan revisi undang-undang ini, diharapkan BUMN dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi yang terus berkembang.

Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola BUMN agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan demikian, BUMN tidak hanya menjadi aset negara, tetapi juga alat untuk menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.