
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Tidak Mengetahui Perkembangan Terbaru Komite Reformasi Polri
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui perkembangan terbaru terkait rencana pembentukan Komite Reformasi Polri. Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, pada Minggu 26 Oktober 2025.
Mahfud MD menegaskan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima informasi lebih lanjut dari pemerintah setelah sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam komite tersebut. “Saya enggak tahu ya. Sampai sekarang, saya belum tahu perkembangannya,” ujarnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ia menjelaskan bahwa komunikasi resmi terakhir dengan pemerintah terjadi beberapa waktu lalu, ketika dirinya menyatakan kesediaan menjadi bagian dari tim tersebut. “Komunikasi saya resmi itu sudah selesai lama, yaitu ketika saya diminta dan saya menyatakan, ‘Oke’, untuk reformasi Polri saya bersedia. Nah, habis itu saya tidak tahu perkembangannya,” tambahnya.
Tidak Ingin Menanyakan ke Istana
Mahfud MD juga menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menanyakan tindak lanjut pembentukan komite tersebut kepada pihak Istana atau pejabat berwenang. Ia khawatir hal itu justru menimbulkan kesalahpahaman. “Nanti dikira saya ingin atau apa, gitu. Saya kan cuma bersedia. Tapi saya tidak pernah bertanya ke siapapun dan tidak pernah memberi penjelasan juga ke siapapun tentang itu,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya juga belum berkomunikasi dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri. Ia memahami bahwa penyusunan tim memerlukan pertimbangan matang dari Presiden Prabowo Subianto. “Karena saya tahu tidak mudah pertimbangannya, jadi biar presiden mengolah dengan sebaik-baiknya. Apapun, nanti hasilnya ya kita tunggu aja dari presiden,” ujarnya.
Komite Reformasi Polri Masih Dinanti
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Mahfud MD telah menyatakan kesediaannya bergabung dalam Komite Reformasi Polri yang tengah dirancang Presiden Prabowo. Komite ini disebut akan diisi oleh sekitar sembilan orang, termasuk sejumlah tokoh nasional dan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Gagasan pembentukan Komite Reformasi Polri muncul sebagai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola dan budaya kerja di tubuh kepolisian, menyusul meningkatnya desakan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat.
Usulan Akademisi Soal Arah Reformasi Polri
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto sebelumnya menyampaikan empat poin penting yang perlu diperhatikan dalam reformasi kepolisian. Pertama, Polri harus kembali kepada tugas konstitusionalnya, yaitu menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.
Kedua, membangun budaya jujur secara kelembagaan dan individual dengan menekan praktik korupsi sejak proses rekrutmen dan menerapkan tata kelola yang transparan. Ketiga, memperkuat hubungan polisi dan masyarakat agar lebih dekat dan saling memahami. Keempat, mereformasi kurikulum pendidikan hukum di sekolah kepolisian agar lebih interdisipliner.
Menurut Sulistyowati, reformasi kepolisian harus menciptakan polisi yang tidak hanya memahami hukum dari sisi doktrinal, tetapi juga memahami bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat. “Kita harus mulai mengajarkan kepada para polisi itu bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat, bagaimana masyarakat merespons hukum,” ujarnya.