Status Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Sumatera
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh menyatakan bahwa bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7 ayat (2) Nomor 24 Tahun 2007.
Menurut Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, dalam konteks undang-undang nasional, bencana ekologi di tiga provinsi tersebut telah memenuhi indikator sebagai bencana nasional. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penetapan status bencana nasional dapat dilakukan jika terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.
Peran Lembaga Internasional dalam Penanganan Bencana
Di sisi lain, Pemerintah Aceh juga telah meminta bantuan dua lembaga PBB, yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, untuk ikut terlibat dalam penanganan pascabencana di Aceh. Dalam hal ini, Komnas HAM mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat, TNI, Polri, BNPB, BPBD/BPBA, serta pemerintah daerah.
Untuk mempercepat penanganan pascabencana ekologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk dalam rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah perlu segera menetapkan status bencana nasional. Hal ini diperlukan agar proses pemulihan dapat berjalan lebih efisien dan terkoordinasi.
Hubungan Antara Pengelolaan SDA dan Hak Asasi Manusia
Sepriady menjelaskan bahwa Ketua Komnas HAM RI menyatakan bahwa bencana ekologis di Sumatera memberikan penegasan bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), mitigasi risiko bencana, dan tata kelola pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan HAM.
Dampak bencana sangat signifikan, antara lain ribuan warga kehilangan tempat tinggal, akses air bersih, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, serta infrastruktur seperti jembatan, jalan, jaringan telekomunikasi, dan listrik yang rusak. Kebutuhan dasar bagi banyak keluarga juga terputus, dan banyak dari mereka hidup dalam situasi pengungsian serba terbatas.

Warga melintasi lokasi longsoran yang menimbun jalan negara Bireuen-Takengon di Bireuen, Aceh, Senin (15/12/2025). Bencana alam akibat hujan deras akhir November lalu mengakibatkan sekitar 17 titik longsor yang menutupi badan jalan dan 18 lokasi badan jalan amblas dari Juli Bireuen hingga kilometer 45 Bener Meriah. - (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Data BNPB Terkini
Berdasarkan data BNPB hingga Senin (15/12/2025), tercatat 52 kabupaten/kota dari tiga provinsi terdampak dengan 1.022 jiwa meninggal, 206 orang hilang, 7.000 warga terluka, 182.241 rumah rusak, 1.600 fasilitas umum rusak, 219 fasilitas kesehatan rusak, 967 fasilitas pendidikan rusak, 434 rumah ibadah rusak, 290 gedung/kantor rusak, dan 145 jembatan rusak.
Hak Pengungsi Internal
Sesuai prinsip 18 dan 25 dari Paduan Bagi Pengungsi Internal (IDPs) yang dikeluarkan Kantor PBB Urusan Kemanusiaan, semua pengungsi internal memiliki hak atas standar penghidupan layak dalam keadaan apapun, dan tanpa diskriminasi. Pengungsi berhak atas bahan pangan pokok dan air bersih, tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar, bahan sandang layak, layanan kesehatan dan sanitasi.
Meskipun pihak pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi, organisasi kemanusiaan internasional dan pelaku lain bidang kemanusiaan juga mempunyai hak menawarkan jasa-jasa mereka dalam upaya membantu para pengungsi internal.
Tawaran semacam itu, tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu campur tangan urusan-urusan dalam negeri suatu negara, melainkan harus dipertimbangkan dengan itikad baik. Karena itu, persetujuan penerimaan tawaran bantuan itu tidak boleh ditunda.
Langkah Pemerintah dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Semua pihak berwenang yang terkait harus memfasilitasi adanya jalan masuk yang bebas terbuka bagi bantuan kemanusiaan serta menjamin akses penyediaan bantuan yang cepat. Selain itu, pemerintah juga perlu segera membentuk suatu badan ad hoc atau satuan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi guna mempermudah, mempercepat, dan memastikan proses pemulihan paska bencana secara terkoordinasi serta berkelanjutan.
Rehabilitasi dan rekonstruksi mencakup pembangunan infrastruktur, rumah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah hingga normalisasi kehidupan sosial dan ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.