
Komnas HAM Tegaskan Penanganan Pelanggaran HAM Berat Harus Terus Dilakukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu harus tetap diusut tuntas, meskipun beberapa tokoh penting telah dianugerahi gelar pahlawan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataannya di Jakarta.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Anis menilai bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Republik Indonesia, HM Soeharto, tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara untuk menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru. Ia menekankan bahwa proses pengusutan dan penuntasan kasus-kasus tersebut sangat penting demi keadilan dan kebenaran yang sejati.
“Peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan,” ujar Anis dalam keterangan resmi. Menurutnya, langkah pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dinilai mencederai semangat Reformasi 1998 dan mengabaikan fakta sejarah tentang pelanggaran HAM yang terjadi selama pemerintahan Soeharto.
Komnas HAM juga menyatakan keprihatinan atas keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa penghargaan ini tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM berat, tetapi juga keluarga mereka yang hingga kini masih menuntut hak-haknya.
Rangkaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Dalam catatan Komnas HAM, terdapat sejumlah peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat selama pemerintahan Soeharto. Beberapa di antaranya adalah Tragedi 1965–1966, penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, serta penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
Komnas HAM menegaskan bahwa hasil penyelidikan terhadap peristiwa-peristiwa tersebut telah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, lembaga ini juga pernah melakukan penyelidikan terhadap kerusuhan Mei 1998, yang terjadi sesaat sebelum Soeharto lengser dari jabatan presiden.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000,” kata Anis.
Ia merinci, bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa itu meliputi pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau kekerasan seksual, serta persekusi.
Tanggung Jawab Negara dan Seruan Keadilan
Komnas HAM menilai bahwa pengusutan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan tanggung jawab moral dan hukum negara. Langkah tersebut penting agar keadilan bagi para korban dapat terwujud serta menjadi pelajaran bagi generasi mendatang.
“Upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti, siapa pun tokohnya. Penghargaan negara tidak boleh menutupi fakta-fakta pelanggaran HAM yang masih menuntut keadilan,” tegas Anis.
Keputusan tersebut memunculkan beragam reaksi publik, terutama dari kelompok masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia yang menilai langkah itu berpotensi mengaburkan sejarah kelam pelanggaran HAM di masa lalu. Mereka berharap agar upaya penegakan hukum dan keadilan tetap dilakukan tanpa mengabaikan fakta sejarah.