Komnas HAM Soroti Kehadiran Aparat di Lokasi Sengketa Lahan Sawit Morowali Utara

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 18x dilihat
Komnas HAM Soroti Kehadiran Aparat di Lokasi Sengketa Lahan Sawit Morowali Utara
Komnas HAM Soroti Kehadiran Aparat di Lokasi Sengketa Lahan Sawit Morowali Utara

Kehadiran Aparat di Lokasi Sengketa Lahan Taronggo Dinilai Mengganggu Proses Dialog

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti kehadiran aparat keamanan di lokasi sengketa lahan antara warga Desa Taronggo dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. Kehadiran aparat Kepolisian dan TNI dalam jumlah besar dinilai memperkuat ketegangan dan menimbulkan rasa intimidasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Kepala Kantor Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyampaikan keprihatinan atas situasi tersebut. Menurutnya, kehadiran aparat bersenjata di lokasi sengketa dapat mengganggu proses dialog dan memperlemah posisi tawar masyarakat. Ia menekankan bahwa negara seharusnya hadir untuk melindungi hak warga, bukan menciptakan suasana represif.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak warga, bukan menciptakan suasana represif,” ujar Livand kepada wartawan, Jumat (7/11/2025). Ia menilai bahwa pendekatan keamanan tidak seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik agraria yang bersifat sipil dan menyangkut hak-hak dasar masyarakat.

Komnas HAM mendesak agar aparat Kepolisian dan TNI menarik diri dari lokasi sengketa dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada mekanisme hukum serta mediasi yang adil. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk segera memfasilitasi penyelesaian sengketa secara transparan, partisipatif, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

Livand menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi di Desa Taronggo. “Komnas HAM siap melakukan investigasi lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak-hak warga,” tegasnya.

Konflik lahan sawit antara warga Taronggo dan PT KLS sendiri telah berlangsung cukup lama. Warga menilai sebagian lahan perkebunan perusahaan berada di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik adat. Hal ini memicu perdebatan dan perseteruan yang berujung pada kericuhan di lapangan.

Penyebab Konflik Lahan dan Tantangan yang Dihadapi

Sengketa lahan ini terjadi karena perbedaan pemahaman antara warga setempat dan perusahaan terkait batas-batas wilayah tanah yang dianggap milik adat oleh warga. Dalam beberapa kasus, warga merasa bahwa penggunaan lahan oleh perusahaan dilakukan tanpa adanya komunikasi atau kesepakatan yang jelas dengan masyarakat setempat.

Beberapa faktor yang turut memperburuk situasi antara lain:

  • Tidak adanya regulasi yang jelas tentang hak adat masyarakat terhadap lahan yang digunakan perusahaan.
  • Kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan.
  • Perbedaan interpretasi hukum antara perusahaan dan masyarakat mengenai status lahan yang disengketakan.

Selain itu, kehadiran aparat keamanan di lokasi sengketa sering kali dianggap sebagai bentuk intervensi yang tidak objektif. Masyarakat merasa bahwa tindakan aparat hanya bertujuan untuk membantu perusahaan, bukan melindungi hak-hak mereka.

Langkah yang Diharapkan oleh Komnas HAM

Komnas HAM menyarankan beberapa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan konflik ini secara damai dan adil. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pemulihan dialog antara warga dan perusahaan melalui mekanisme mediasi yang independen.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan.
  • Penegakan hukum yang adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam konflik.
  • Pemetaan ulang batas-batas lahan yang jelas dan diakui oleh seluruh pihak.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan konflik dapat diselesaikan secara harmonis tanpa menimbulkan korban atau kerusakan yang lebih besar.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan