Komplotan Pencuri Mesin dan Besi di Sergai Ditangkap dengan Kerugian Rp 150 Juta

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 13x dilihat
Komplotan Pencuri Mesin dan Besi di Sergai Ditangkap dengan Kerugian Rp 150 Juta
Komplotan Pencuri Mesin dan Besi di Sergai Ditangkap dengan Kerugian Rp 150 Juta

Penangkapan Tujuh Pelaku Pencurian di Gudang

Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah gudang milik Aling (50) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Para pelaku ini melakukan tindakan kriminal pada 29 September lalu dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 150 juta.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Daftar Pelaku yang Ditangkap

Berikut adalah nama-nama pelaku yang berhasil ditangkap:

  • Rahmad Hidayat Simanjuntak (42)
  • Muhammad Al Afdul (23)
  • Muhammad Robi Andika (22)
  • Suwanda (41)
  • Azizal Aswyen (23)
  • Muhammad Safii (25)
  • Sandi Suwerdi (25)

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Binrod Situngkir menjelaskan bahwa para tersangka mencuri berbagai barang seperti satu set mesin gilingan plastik, mesin air, alumunium, besi tua, timbangan, tembaga, baterai listrik, serta kabel listrik yang ada di gudang tersebut.

Kerugian yang Dialami Korban

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. "Total kerugiannya akibat pencurian tersebut sekitar Rp 150 juta," ujar Iptu Binrod Situngkir saat ditemui Jumat (24/10/2025).

Iptu Binrod juga menyampaikan bahwa setelah kejadian itu, pihaknya menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Penangkapan di Tempat Berbeda

Pada Jumat 17 Oktober, para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Salah satu tersangka, Rahmat Hidayat, ternyata merupakan mantan pekerja di gudang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil penjualan barang curiannya diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Kini para pelaku meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 subs 362 dari KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Iptu Binrod Situngkir.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan