Penangkapan Tujuh Pelaku Pencurian di Gudang
Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah gudang milik Aling (50) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Para pelaku ini melakukan tindakan kriminal pada 29 September lalu dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 150 juta.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Daftar Pelaku yang Ditangkap
Berikut adalah nama-nama pelaku yang berhasil ditangkap:
- Rahmad Hidayat Simanjuntak (42)
- Muhammad Al Afdul (23)
- Muhammad Robi Andika (22)
- Suwanda (41)
- Azizal Aswyen (23)
- Muhammad Safii (25)
- Sandi Suwerdi (25)
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Binrod Situngkir menjelaskan bahwa para tersangka mencuri berbagai barang seperti satu set mesin gilingan plastik, mesin air, alumunium, besi tua, timbangan, tembaga, baterai listrik, serta kabel listrik yang ada di gudang tersebut.
Kerugian yang Dialami Korban
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. "Total kerugiannya akibat pencurian tersebut sekitar Rp 150 juta," ujar Iptu Binrod Situngkir saat ditemui Jumat (24/10/2025).
Iptu Binrod juga menyampaikan bahwa setelah kejadian itu, pihaknya menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Penangkapan di Tempat Berbeda
Pada Jumat 17 Oktober, para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Salah satu tersangka, Rahmat Hidayat, ternyata merupakan mantan pekerja di gudang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil penjualan barang curiannya diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kini para pelaku meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 subs 362 dari KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Iptu Binrod Situngkir.