Komplotan Pencuri Mesin dan Besi Rp150 Juta Ditangkap di Sergai

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 14x dilihat
Komplotan Pencuri Mesin dan Besi Rp150 Juta Ditangkap di Sergai
Komplotan Pencuri Mesin dan Besi Rp150 Juta Ditangkap di Sergai

Penangkapan Komplotan Pencuri di Gudang Milik Aling

Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah gudang milik Aling (50) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Para tersangka ini ditangkap setelah melakukan aksinya pada 29 September lalu, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Daftar Pelaku yang Ditangkap

Berikut adalah nama-nama pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Rahmad Hidayat Simanjuntak (42)
  • Muhammad Al Afdul (23)
  • Muhammad Robi Andika (22)
  • Suwanda (41)
  • Azizal Aswyen (23)
  • Muhammad Safii (25)
  • Sandi Suwerdi (25)

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Binrod Situngkir menjelaskan bahwa para tersangka mencuri berbagai barang yang ada di gudang tersebut, seperti satu set mesin gilingan plastik, mesin air, alumunium, besi tua, timbangan, tembaga, baterai listrik, serta kabel listrik.

Kerugian yang Dialami Korban

Pencurian yang terjadi pada 29 September lalu menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. "Total kerugiannya akibat pencurian tersebut sekitar Rp 150 juta," ujar Iptu Binrod Situngkir saat memberikan keterangan kepada media.

Proses Penangkapan dan Investigasi

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku. Pada Jumat, 17 Oktober, para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Salah satu tersangka, Rahmat Hidayat, ternyata merupakan mantan pekerja di gudang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil penjualan barang curiannya diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Saat ini, para pelaku telah ditahan di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. Mereka diperiksa dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 subs 362 dari KUHPidana.

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian yang merugikan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan dapat mencegah tindakan kriminal serupa di masa depan.

Kesimpulan

Peristiwa pencurian di gudang milik Aling menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan pengawasan di lingkungan sekitar. Selain itu, penangkapan para pelaku juga menunjukkan efektivitas kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan