Kondisi Penyaluran Kredit UMKM di Tengah Usulan OJK Hapus Pinjaman Macet

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 28x dilihat
Kondisi Penyaluran Kredit UMKM di Tengah Usulan OJK Hapus Pinjaman Macet

Kebijakan Penghapusan Piutang untuk UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan usulan terkait dengan kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih kredit macet yang diberlakukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank milik pemerintah. Usulan ini menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor UMKM.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan terkait rencana pemberlakuan kembali kebijakan tersebut. Ia juga menyampaikan usulan agar regulasi pemerintah yang akan diterbitkan lebih kuat dan efektif dibandingkan ketentuan yang ada sebelumnya.

“Kami juga menyampaikan usulan agar regulasi pemerintah yang akan diterbitkan lebih kuat dan efektif dibandingkan ketentuan yang ada sebelumnya,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDKB.

Usulan ini juga disampaikan kepada sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara, agar proses penagihan pembiayaan dan kredit UMKM di bank-bank pemerintah dapat berjalan lebih efektif ke depan.

Selain itu, OJK sebelumnya telah mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk melanjutkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM. Mahendra menyampaikan bahwa kebijakan hapus buku dan hapus tagih perlu diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya agar dapat membantu perbankan, khususnya himpunan bank milik negara (Himbara), menyalurkan pembiayaan baru bagi pelaku UMKM yang masih produktif.

Pertumbuhan Kredit UMKM yang Masih Lemah

Jika dilihat dari pertumbuhan sepanjang tahun berjalan hingga September 2025, pertumbuhan kredit UMKM masih lemah. Tertinggi, pertumbuhan kredit UMKM terjadi pada Januari 2025 dengan kenaikan sebesar 2,88% YoY. Angka pertumbuhan stabil di level 1% hingga 2% dan melambat hingga ke angka terendah pada September 2025 sebesar 0,23% YoY.

Bank Indonesia (BI) melaporkan pada bulan kesembilan tahun ini minat penyaluran kredit perbankan secara umum cukup baik, sebagaimana tercermin pada persyaratan pemberian kredit (lending requirement) yang cukup longgar. Namun, hal ini terdapat pengecualian pada segmen kredit konsumsi dan UMKM, seiring dengan sikap kehati-hatian bank di tengah risiko kredit pada kedua segmen tersebut.

Adapun, jika dirinci, penyaluran kredit pada skala kecil masih mengalami peningkatan sebesar 7,2% YoY. Namun, terjadi kontraksi pada kredit usaha skala mikro dan menengah, yang masing-masing turun sebesar 4,2% YoY dan 1,1% YoY.

Langkah OJK untuk Mempercepat Penyaluran Kredit UMKM

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga pernah menyebutkan bahwa sejumlah bank cenderung berhati-hati menyalurkan pembiayaan baru karena menilai segmen UMKM memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan dengan segmen lain. Meski demikian, OJK telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendorong percepatan kredit UMKM melalui regulasi baru.

“Dengan regulasi baru, yakni POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, perbankan akan memperoleh kemudahan dalam memproses dan menyalurkan kredit UMKM untuk mengakselerasi penyaluran pembiayaan,” jelasnya.

Dian menambahkan, OJK akan mengembangkan pendekatan yang lebih komprehensif bersama lembaga-lembaga terkait guna membangun ekosistem UMKM yang lebih kuat. Upaya ini mencakup sinergi dengan pemerintah, lembaga penyalur kredit, serta lembaga pengembangan usaha. “Bank-bank juga perlu menyesuaikan proses dengan mempermudah persyaratan dan mempercepat proses kredit, serta menawarkan produk yang sesuai dengan karakteristik UMKM,” ujarnya.

Meski begitu, Dian menekankan bahwa perbankan tetap wajib menjalankan prinsip kehati-hatian mengingat dana yang digunakan untuk menyalurkan kredit merupakan dana masyarakat. "Jangan lupakan, bank-bank beroperasi dengan dana masyarakat dan bukan dengan dana pribadi atau pinjaman," tegasnya.

Upaya Meningkatkan Kapabilitas dan Daya Saing UMKM

Lebih jauh, OJK juga mendorong peningkatan kapabilitas dan daya saing UMKM melalui pelatihan, pendampingan usaha, pencatatan keuangan yang baik, digitalisasi, serta perluasan akses pasar. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan UMKM dapat lebih mandiri dan mampu bersaing di pasar yang semakin dinamis.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan