
Inisiatif Sarbumusi untuk Perlindungan Sosial Pekerja Informal
Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengajukan usulan penting kepada pemerintah, yaitu memberikan keikutsertaan gratis dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi 20 persen penduduk bekerja di Indonesia. Usulan ini terutama ditujukan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan yang dianggap rentan.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia. Menurutnya, kondisi ketenagakerjaan saat ini sedang rapuh akibat lesunya ekonomi riil. Saat ini, kepesertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 1,5 persen dari total pekerja informal. Ini sangat memprihatinkan dan perlu intervensi khusus dari pemerintah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut perhitungan Sarbumusi, pemerintah hanya perlu mengalokasikan sekitar Rp 6 triliun per tahun dari APBN untuk membiayai program ini. Dengan dana tersebut, dua manfaat dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dapat diberikan kepada pekerja rentan. Nilai ini relatif kecil dibandingkan manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan, yakni mencegah jutaan pekerja rentan jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan.
Siapa Sarbumusi?
Sarbumusi adalah salah satu organisasi serikat pekerja terbesar di Indonesia yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Berdiri sejak 1955, Sarbumusi memiliki jaringan federasi dan serikat pekerja di berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, transportasi, dan jasa. Organisasi ini aktif memperjuangkan hak-hak pekerja berbasis nilai keislaman, keadilan sosial, dan kemanusiaan, serta mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kelompok pekerja informal dan rentan.
Di era pemerintahan baru, Sarbumusi menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam reformasi ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional.
Upaya Menuju Perlindungan Sosial Menyeluruh
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyambut baik usulan Sarbumusi dan menegaskan komitmen lembaganya untuk mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Ia menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya tengah memperkuat model ekosistem pekerja informal berbasis komunitas dan inovasi digital agar mereka dapat terdaftar tanpa hambatan administratif maupun finansial.
Menurutnya, perluasan kepesertaan hanya bisa tercapai melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Pemerintah memperkuat regulasi dan integrasi data, pengusaha memastikan kepatuhan, dan serikat pekerja berperan dalam edukasi serta advokasi, ujarnya.
Minimnya Perlindungan bagi Pekerja Informal
Dari total sekitar 61 juta pekerja informal di Indonesia, baru 8,6 juta orang (sekitar 14 persen) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Djoko Wahyudi dari Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) menilai bahwa afirmasi terhadap pekerja informal merupakan agenda mendesak. Masih terlalu banyak pekerja rumah tangga, sopir, tenaga bongkar muat, dan pekerja migran yang belum terlindungi. Padahal, mereka paling rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan kehilangan pendapatan.
Ia menyarankan agar skema iuran dibuat lebih fleksibel dan terjangkau, misalnya dengan opsi pembayaran harian, mingguan, atau berbasis proyek. Menurutnya, pemerintah daerah dan sektor swasta juga bisa berkontribusi dengan mengalokasikan anggaran atau dana CSR untuk membantu iuran BPJS pekerja informal.
Tantangan Implementasi dan Sumber Daya Manusia
Praktisi ketenagakerjaan Masykur Isnan menekankan bahwa kebijakan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan harus diiringi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman kondisi lapangan. Kebijakan yang baik harus didukung SDM yang memahami realitas di lapangan serta memiliki akses lintas pemangku kepentingan agar pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar efektif, ujarnya.