
Tarif Listrik Rumah Tangga Oktober 2025
Pada bulan Oktober 2025, PT PLN (Persero) masih menetapkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Tarif ini tetap mengacu pada ketentuan penyesuaian tarif tenaga listrik yang berlaku untuk pelanggan nonsubsidi.
Dengan tarif tersebut, pelanggan di kedua golongan ini harus lebih cermat dalam mengelola penggunaan listrik karena beban tarifnya lebih tinggi dibandingkan pelanggan subsidi seperti daya 450 VA dan 900 VA subsidi. Hal ini penting agar penggunaan listrik dapat dikelola secara efisien tanpa mengganggu kebutuhan dasar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Oktober 2025
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik rumah tangga yang berlaku saat ini:
- Golongan Rumah Tangga R-1/TR (subsidi):
- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
-
Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
-
Golongan Rumah Tangga R-1/TR (nonsubsidi):
- Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan Rumah Tangga R-2/TR:
-
Daya 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan Rumah Tangga R-3/TR:
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Harga Token Listrik PLN Oktober 2025
Harga token listrik mengikuti tarif dasar yang berlaku dan ditambah dengan komponen pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai ketentuan pemerintah daerah masing-masing. Contoh perhitungan dapat digunakan untuk memahami bagaimana harga token dihitung.
Contoh Perhitungan Token Listrik
Seorang pelanggan dengan daya 1.300 VA membeli token senilai Rp 50.000 di daerah yang menetapkan PPJ sebesar 3%. Berikut perhitungannya:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3% dari Rp 50.000: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Perhitungan kWh yang Diperoleh: (Rp 50.000 - Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Artinya, dengan pembelian token Rp 50.000, pelanggan akan mendapatkan energi listrik sebesar 33,57 kWh.
Stabilitas Tarif Listrik Oktober 2025
Tarif listrik untuk rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA per Oktober 2025 tetap berada di angka Rp 1.444,70 per kWh, yang berarti tidak mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya. Pelanggan perlu memahami struktur tarif dan cara menghitung token untuk mengatur pengeluaran listrik secara efisien.
Sementara pelanggan subsidi masih menikmati tarif lebih rendah, beban tarif lebih besar berada pada golongan nonsubsidi dan golongan daya besar. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan listrik pada golongan ini memerlukan perencanaan yang lebih matang agar tidak terjadi pemborosan atau pengeluaran yang berlebihan.