
Penangkapan Pelaku Perburuan Rusa Ilegal di Perairan Pulau Komodo
Pada hari Senin, 15 Desember 2025, Ditpolairud Polda NTT bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil menggagalkan upaya perburuan rusa ilegal di perairan Pulau Komodo. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari patroli gabungan yang bertujuan untuk melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal.
Sinergi antara Polri dan Instansi Terkait
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Dirpolairud Polda NTT, menjelaskan bahwa patroli ini dilakukan atas permintaan BTNK setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal," tegas Kombes Pol Irwan dalam keterangannya, Selasa 16 Desember 2025.
Kontak Senjata dan Penangkapan Pelaku
Dalam rangkaian kejadian, tim gabungan yang juga melibatkan Korpolairud Baharkam Polri dan Gakkum Kemenhut berupaya menghentikan perahu target. Namun, pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat patroli, memicu kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan.
Akhirnya, tim berhasil menghentikan perahu tanpa nama tersebut. Tiga terduga pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, NTB, berhasil diamankan. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam pencarian.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi satu ekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang, sepuluh butir selongsong peluru, dan perlengkapan lainnya. "Ketiga pelaku telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Proses Hukum dan Upaya Pengejaran
Polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perburuan ilegal tersebut. Ketiga pelaku kini sedang diproses secara hukum, sementara beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan.
Pentingnya Perlindungan Kawasan Konservasi
Perburuan ilegal di kawasan konservasi seperti Pulau Komodo tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam keberlanjutan populasi satwa langka. Dengan kerja sama yang baik antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan dalam operasi ini:
- Tim gabungan melakukan patroli rutin di wilayah konservasi.
- Informasi tentang aktivitas perburuan ilegal diterima dari Balai Taman Nasional Komodo.
- Tim melakukan upaya menghentikan perahu target yang diduga terlibat dalam perburuan.
- Pelaku melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat patroli.
- Setelah kejar-kejaran, tim berhasil mengamankan tiga pelaku dan menyita barang bukti.
- Beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian dan akan segera ditangkap.