Kontraktor dan Konsultan Dihukum 15 Bulan di Proyek Dermaga Aceh Timur

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 14x dilihat
Kontraktor dan Konsultan Dihukum 15 Bulan di Proyek Dermaga Aceh Timur
Kontraktor dan Konsultan Dihukum 15 Bulan di Proyek Dermaga Aceh Timur

Penuntutan 15 Bulan Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga Ikan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh menggelar persidangan terhadap dua terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan dermaga tempat pelelangan ikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yaitu Sarbaini selaku kontraktor pelaksana dan Edi Suprayetno sebagai konsultan pengawas proyek.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi Anda Ariansyah dan Heri Alfian, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa harus dihukum masing-masing 15 bulan penjara. Selain hukuman kurungan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp50 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika tidak dapat membayar denda, maka terdakwa akan dihukum tambahan selama tiga bulan kurungan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka juga melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek Pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan

Proyek pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan berlokasi di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 dengan anggaran sebesar Rp709,3 juta. Dana tersebut berasal dari dana otonomi khusus yang dialokasikan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.

Pembangunan dilakukan oleh CV Bungi Jaya, namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Hasil audit fisik dan mutu oleh tim ahli forensik menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak. Selain itu, struktur bangunan tidak memenuhi standar SNI 2847-2019.

Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian negara mencapai Rp156,6 juta. Namun, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh pihak terkait.

Fakta-Fakta Penting dalam Persidangan

  • Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak.
  • Audit yang dilakukan oleh tim ahli forensik menemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
  • Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp156,6 juta, namun sudah dikembalikan.
  • Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Informasi Tambahan

  • Lokasi proyek: Gampong Kuala Leuge, Peureulak, Aceh Timur
  • Nilai proyek: Rp709,3 juta
  • Kontraktor pelaksana: Sarbaini
  • Konsultan: Edi Suprayetno
  • Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan