Kontraktor Perumahan Tidak Bayar Material Rp 141 Juta, Pengusaha Jombang Laporkan ke Polisi

admin.aiotrade 23 Sep 2025 3 menit 14x dilihat
Kontraktor Perumahan Tidak Bayar Material Rp 141 Juta, Pengusaha Jombang Laporkan ke Polisi
Kontraktor Perumahan Tidak Bayar Material Rp 141 Juta, Pengusaha Jombang Laporkan ke Polisi

Kasus Penipuan Material Bangunan di Jombang: Pengusaha Melaporkan Kontraktor yang Tidak Bayar

Seorang pengusaha toko material bangunan di Kabupaten Jombang, Emi Widuriyati (33), melaporkan dugaan penipuan terhadap seorang pria berinisial AA. Kejadian ini menimbulkan kerugian besar bagi Emi, karena ia tidak menerima pembayaran atas pesanan material senilai ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini bermula dari pesanan pasir dan batu yang dikirim oleh Emi ke lokasi proyek pembangunan pabrik di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pesanan tersebut bernilai Rp 141 juta. Menurut keterangan AA, ia bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek dari PT Tunas Althea Sejati. Meskipun material sudah digunakan dalam pekerjaan proyek, AA tidak pernah melakukan pembayaran.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Emi mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia bahkan mengirimkan dua kali surat somasi kepada AA. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak AA. Emi merasa sangat kecewa dan merasa ditipu karena upaya yang dilakukannya tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah berusaha baik-baik, tapi hasilnya nihil. Saya benar-benar merasa ditipu,” ujar Emi saat dikonfirmasi.

Karena merasa mengalami kerugian besar, Emi akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum. Laporan tersebut telah teregistrasi di Polres Jombang pada 21 Juli 2025 dengan nomor LP/B/169/VII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan tersebut, AA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Polisi kini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua yang diterima oleh Emi pada 28 Agustus 2025, diketahui bahwa penyidik telah meminta keterangan dari dua saksi. Mereka adalah rekan bisnis Emi serta perwakilan dari PT Tunas Althea Sejati.

Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini. “Saat ini masih tahap penyelidikan. Setiap perkembangan selalu kami informasikan kepada pelapor melalui SP2HP,” kata Rendro.

Proses Penyelidikan dan Langkah Selanjutnya

Dalam proses penyelidikan, polisi akan terus memperkuat bukti-bukti yang ada. Salah satu langkah penting adalah mendapatkan keterangan dari para saksi yang relevan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa dokumen-dokumen terkait proyek tersebut, termasuk kontrak kerja antara AA dan PT Tunas Althea Sejati.

Selain itu, polisi juga akan memverifikasi apakah AA benar-benar bekerja sebagai kontraktor pelaksana proyek atau hanya mengaku sebagai demikian. Hal ini penting untuk memastikan apakah ada indikasi kebohongan atau kesengajaan dalam kasus ini.

Pihak keluarga Emi juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, sehingga keadilan bisa ditegakkan.

Dampak terhadap Bisnis dan Kepercayaan

Kasus ini tidak hanya berdampak pada Emi secara pribadi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bisnis material bangunan di wilayah Jombang. Banyak pengusaha lain khawatir jika kasus seperti ini terus terjadi, maka akan semakin banyak korban yang tidak bisa menuntut haknya.

Beberapa pengusaha lokal mengimbau agar pihak berwajib lebih waspada terhadap praktik-praktik tidak sehat dalam dunia bisnis, terutama dalam transaksi besar. Mereka juga menyarankan agar pengusaha lebih teliti dalam memilih mitra bisnis dan memastikan adanya kontrak yang jelas.

Kesimpulan

Kasus dugaan penipuan yang dialami oleh Emi Widuriyati menjadi peringatan bagi pengusaha lain untuk lebih waspada dalam menjalani bisnis. Dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan contoh bahwa tindakan penipuan tidak akan diabaikan.

Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat segera menemukan titik terang, sehingga keadilan bisa ditegakkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan menjaga hubungan bisnis yang sehat serta saling percaya.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan