
Keterlibatan KontraS dalam Pencarian Orang Hilang
Jakarta, aiotrade– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban kembali mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya pada Rabu (1/10/2025). Dalam surat tersebut, salah satu poin yang disampaikan adalah temuan aktivitas di akun Instagram milik M Farhan Hamid (23), meski hingga kini dirinya belum ditemukan sejak 29 Agustus 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi tentang adanya aktivitas media sosial Farhan. “Kami akan menanyakan apakah kepolisian sudah menemukan tanda-tanda device atau handphone yang digunakan untuk login akun Instagram Farhan,” ujarnya.
Selain itu, KontraS dan keluarga korban juga bertemu dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana. KontraS menegaskan kembali tuntutan agar kepolisian serius menindaklanjuti pencarian Farhan Hamid dan Reno Syahputradewo, dua pria yang hilang sejak 29 Agustus 2025.
Keduanya terakhir diketahui berada di kawasan Mako Brimob Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, saat mengikuti demonstrasi. “Waktu ini sudah cukup lama, sudah sebulan lebih dan belum ada petunjuk sama sekali yang bisa disampaikan oleh pihak kepolisian,” kata Dimas.
Menurut Dimas, hilangnya Farhan dan Reno patut diduga terkait dengan rangkaian demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. “Peristiwa penghilangan orang secara paksa ini tidak boleh lagi terjadi dalam konteks pengamanan unjuk rasa ke depannya,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penghilangan paksa adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. “Penghilangan orang secara paksa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan ini tidak bisa ditolerir dan dijustifikasi dalam situasi dan kondisi apa pun,” tambahnya.
Penjelasan KontraS Mengenai Istilah "Dihilangkan Secara Paksa"
Dimas menjelaskan alasan KontraS kerap menggunakan istilah “dihilangkan secara paksa”. Menurut dia, laporan orang hilang yang masuk ke Posko Orang Hilang KontraS terbagi dalam dua tipologi. Pertama, korban yang mengalami praktik short-term enforced disappearance atau penghilangan paksa jangka pendek. Kedua, korban yang dinyatakan hilang akibat miskomunikasi dengan pihak keluarga maupun pelapor.
KontraS mencatat ada sedikitnya 33 orang dilaporkan hilang dalam rentang waktu 25–31 Agustus 2025. “Itu merupakan korban penangkapan kesewenangan ketika proses aksi dari 25–31 Agustus 2025, dan rata-rata kami temukan di level kepolisian, yakni Polda maupun Polres,” ujar Dimas.
“Diksi hilang paksa itu adalah tindakan atau upaya penangkapan, penahanan, pengamanan serta penculikan yang mengakibatkan seorang ini berada dalam kondisi tidak bisa diketahui keberadaannya dan di luar perlindungan hukum,” jelas dia.
Upaya Pencarian yang Dilakukan oleh KontraS
Selain ke Polda Metro Jaya, KontraS dan keluarga korban juga akan mengirimkan surat ke Mabes TNI, Komnas HAM, Kemenko Polhukam, dan LPSK untuk mendorong pencarian. Hingga kini, dua orang yang dilaporkan hilang masih belum ditemukan, yakni Reno Syahputradewo dan M Farhan Hamid.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menemukan dua orang yang juga sempat dilaporkan hilang oleh KontraS, yaitu Bima Permana Putra dan Eko Purnomo Condro. Namun, keduanya ternyata tidak hilang saat demonstrasi, melainkan merantau untuk bekerja. Bima ditemukan di Malang, Jawa Timur, saat berjualan barongsai, sedangkan Eko berada di Kalimantan Tengah sebagai nelayan kapal.