
aiotrade.app.CO.ID – JAKARTA.
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto kini mendapatkan izin untuk mengelola sektor pertambangan. Selain itu, KDMP juga memiliki peluang besar untuk mengelola perkebunan sawit.
Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menjelaskan bahwa koperasi bisa bergerak di berbagai sektor bisnis. Ia menegaskan, apa yang bisa dilakukan oleh korporasi, maka koperasi juga bisa melakukannya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Di Amerika Serikat misalnya, koperasi sudah lama terlibat dalam bisnis yang membutuhkan manajemen risiko tinggi seperti refinary. Ini bukan hanya berlaku untuk koperasi desa, tetapi juga untuk koperasi lain yang memiliki kemampuan manajemen dan modal,” ujarnya kepada aiotrade.app.co.id, Senin (27/10/2025).
Menurut Suroto, perbedaan utama antara koperasi dan korporasi terletak pada motivasi dan tujuan, serta cara kerja. Korporasi bertujuan untuk menghasilkan profit bagi pemegang saham, sementara koperasi lebih fokus pada memberikan manfaat kepada stakeholder, termasuk masyarakat yang menjadi anggotanya.
Ia menyoroti pentingnya pemberian kesempatan kepada koperasi untuk masuk ke sektor tambang. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dunia pertambangan yang selama ini bermotif profit, mengabaikan kerusakan lingkungan, serta tidak memperhatikan partisipasi masyarakat sekitar wilayah tambang.
“Kehadiran koperasi di sektor tambang harus bertujuan untuk menghindari penambangan yang bersifat korporatif dan hanya peduli pada keuntungan investor, tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah resmi memperbolehkan koperasi mengelola tambang mineral dan batubara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi diperbolehkan untuk menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan hal ini beberapa waktu lalu.
Teranyar, KDMP juga membuka peluang untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan negara. Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi mengonfirmasi rencana tersebut. Pihaknya sedang melakukan pembahasan teknis dengan Agrinas Palma, yang sebelumnya ditugaskan untuk mengelola kebun sawit yang telah disita negara.
Hasil pembahasan sementara menunjukkan bahwa KDMP akan bertindak sebagai plasma dari kebun sawit sitaan yang diberikan kepada Agrinas Palma.
“Pendekatan inti plasma seperti yang sudah berjalan. Namun, pengelolaan teknis masih dalam pembicaraan dengan Agrinas Palma,” kata Ahmad pekan lalu.
KDMP ingin bertindak sebagai plasma karena industri sawit merupakan investasi besar yang memerlukan kemitraan usaha dengan korporasi besar.
Lebih lanjut, Ahmad tidak menutup kemungkinan kebun sawit yang dikelola ini bisa dijadikan jaminan kredit. Namun, bentuknya saat ini masih dibahas, apakah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), atau hanya berbentuk pengelolaan dasar kepemilikan.
“Kita belum tahu, nanti akan dibicarakan dengan Agrinas Palma dan stakeholder yang lain,” jelasnya.