Korban banjir bandang di Sumatra dapat relaksasi KUR bunga 0 persen

admin.aiotrade 09 Jan 2026 2 menit 16x dilihat
Korban banjir bandang di Sumatra dapat relaksasi KUR bunga 0 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi korban bencana di Sumatra. Pada tahun pertama, debitur terdampak akan menikmati bunga 0 persen.

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memberi ruang pemulihan bagi pelaku usaha yang terdampak bencana. Relaksasi dilakukan melalui moratorium dan restrukturisasi kredit, khususnya terkait kolektibilitas.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Yang pertama, kita lakukan moratorium, terutama untuk kolektibilitas, sehingga debitur diberikan waktu untuk restrukturisasi,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

1. Relaksasi KUR bakal berlaku 2 tahun

Relaksasi KUR akan berlaku selama dua tahun, yakni 2026–2027. Pada 2026, debitur korban bencana akan dikenakan bunga 0 persen. Selanjutnya, pada 2027 bunga KUR ditetapkan sebesar 3 persen. Adapun pada 2028, skema KUR kembali normal dengan bunga 6 persen.

“Di tahun pertama, 2026, bunganya nol persen. Tahun 2027 menjadi 3 persen, dan pada 2028 kembali ke 6 persen,” kata Airlangga.

2. OJK telah lakukan pendataan terhadap debitur yang terdampak bencana Sumatra

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pendataan terhadap debitur lembaga jasa keuangan yang terdampak bencana banjir bandang di Sumatra. Pendataan ini dilakukan sebagai dasar pemberian perlakuan khusus berupa restrukturisasi kredit bagi para debitur terdampak.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa sebagian debitur yang telah terdata kini memasuki tahap penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit.

“Kami dapat menyampaikan pembaruan bahwa lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang berhak memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus tersebut,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2026).

3. Lembaga jasa keuangan di wilayah bencana Sumatra telah laksanakan kebijakan restrukturisasi kredit

Ia menambahkan, terdapat sejumlah aspek teknis yang menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut, mulai dari penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit atau pembiayaan, penerapan langkah-langkah mitigasi risiko, hingga pemantauan kualitas pembiayaan secara berkelanjutan.

“Yang terpenting, seluruh bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi tersebut telah melaksanakan atau tengah melaksanakan kebijakan yang kami terapkan sejak bulan lalu,” katanya.

Hutama Karya Perbaiki Jalan Tol Sumatra yang Terdampak Banjir

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan