
jatim.aiotrade
, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember pada tahun anggaran 2023/2024.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari melakukan ekspose hasil penyidikan. Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihak kejaksaan untuk menuntaskan perkara yang telah berlangsung sejak pertengahan 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasus Sosraperda awalnya ditangani sebagai penyidikan umum sejak 17 Juli 2025. Namun, status perkara kemudian dinaikkan menjadi penyidikan khusus setelah surat perintah penyidikan lanjutan dikeluarkan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.
Menurut Ichwan, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti. Dengan demikian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka memiliki inisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Kami resmi menaikkan status penyidikan sekaligus mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka terhadap lima orang," ujar Ichwan.
Hingga Senin malam, empat dari lima tersangka telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. Sementara satu tersangka berinisial SR belum hadir dan akan dipanggil ulang.
"Dari lima tersangka tersebut, empat langsung ditahan hari ini juga, sedangkan SR belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang," tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp108 juta dan sejumlah dokumen terkait kegiatan Sosraperda DPRD Jember.
Ichwan menjelaskan bahwa pihaknya berharap ada tambahan kerugian negara yang lebih besar, sehingga kerugian bisa dipangkas dari apa yang disita. Selain itu, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini juga akan disita.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini:
- Penetapan tersangka: Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sosraperda DPRD Jember.
- Proses penyidikan: Kasus ini awalnya ditangani sebagai penyidikan umum, namun kemudian dinaikkan menjadi penyidikan khusus setelah adanya surat perintah penyidikan lanjutan.
- Pemeriksaan dan pengumpulan bukti: Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, dan pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan lima tersangka.
- Tersangka yang ditahan: Empat dari lima tersangka telah memenuhi panggilan dan ditahan, sementara satu tersangka masih dalam proses pemanggilan.
- Barang bukti yang disita: Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta dan dokumen terkait kegiatan Sosraperda DPRD Jember.