
Penahanan Tersangka Korupsi di BRI Unit Banyumanik
Seorang mantri Bank BRI berinisial DNR ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kredit. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp 3 miliar bagi bank berpelat merah tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
DNR dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengajuan suplesi kredit fiktif, penyalahgunaan uang pelunasan kredit, penggunaan dana pelunasan kredit debitur yang disuplesi, serta penyalahgunaan setoran angsuran pinjaman di BRI Unit Banyumanik antara tahun 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang Andhie Fajar Arianto menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan setelah DNR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/12). Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I A Semarang, Kedungpane.
Menurut Andhie, perbuatan DNR tidak hanya merugikan institusi perbankan, tetapi juga para nasabah. Nama-nama nasabah digunakan untuk pengajuan suplesi kredit fiktif dan setoran pinjaman disalahgunakan.
“Dari sisi BRI Unit Banyumanik, kerugian yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp 3 miliar,” katanya.
Modus yang Digunakan Tersangka
DNR diduga melakukan beberapa modus untuk menjalankan aksinya. Salah satunya adalah mengajukan suplesi atau top up kredit secara fiktif dengan memalsukan dokumen pengajuan pinjaman BRIGUNA (kredit pegawai).
Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga memalsukan tanda tangan nasabah atau debitur, juru bayar instansi, hingga atasan debitur, sehingga seolah-olah terdapat pengajuan suplesi kredit yang sah.
Selain itu, tersangka diduga menyalahgunakan dana pencairan suplesi kredit milik debitur yang benar-benar mengajukan pinjaman. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modus lainnya, DNR menggunakan uang yang seharusnya diperuntukkan bagi pelunasan kredit nasabah, tetapi tidak disetorkan ke bank dan justru dipakai sendiri,” ujarnya.
Dia juga mencairkan suplesi kredit yang diajukan debitur, tetapi dana pencairan tersebut disalahgunakan dan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
“Tersangka juga diduga menyalahgunakan setoran penurunan pokok pinjaman,” ujarnya.
Pengelolaan Dana Nasabah yang Tidak Benar
DNR menerima uang dari debitur dengan dalih membantu pengambilan angsuran per bulan, tetapi dana tersebut justru diputar untuk menutup angsuran debitur lain dalam kelolaannya.
Selain itu, dalam kasus restrukturisasi kredit, tersangka tidak memberitahukan perubahan besaran angsuran kepada debitur. Akibatnya, debitur tetap menyetor angsuran dengan nilai lama yang lebih besar.
“Selisih dana tersebut kemudian diterima dan disalahgunakan oleh tersangka,” ujarnya.
Ancaman Hukuman atas Perbuatan Tersangka
Atas perbuatannya, DNR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.