Korupsi PDNS: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara Rp140,86 Miliar

admin.aiotrade 11 Nov 2025 4 menit 12x dilihat
Korupsi PDNS: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara Rp140,86 Miliar

Penyebab Korupsi yang Melibatkan Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 140,86 miliar. Perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi) periode 2020–2022.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, menyebut bahwa korupsi diduga dilakukan oleh Semuel dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sebesar jumlah kerugian negara dan menerima suap senilai Rp 6 miliar.

"Perbuatan melawan hukum Semuel dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lain," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Para terdakwa yang disidangkan bersamaan dengan Semuel antara lain:

  • Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman
  • Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggono
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020–2022, Nova Zanda
  • Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021, Pini Panggar Agusti

Atas perbuatannya, Semuel dan Bambang terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Ayat (1) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Alfi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nova dan Pini juga dikenakan ancaman pidana pada Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mekanisme Korupsi yang Dilakukan

JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2019, ketika Semuel bersama Bambang dan Alfi melakukan pertemuan guna membahas pemenang tender dalam proyek PDNS atau Infrastructure as a Service (IaaS) tahun 2020 yang akan diarahkan kepada PT Aplikanusa Lintasarta.

"Dilaksanakannya penyelenggaraan pusat data dengan skema sewa kepada pihak ketiga pada tahun 2020 mengakibatkan ketergantungan pada pelaksanaan penyimpanan data instansi pusat dan daerah di tahun-tahun berikutnya," kata JPU.

Akibatnya, pada tahun 2021, karena pusat data tidak boleh mati, Kemenkominfo kembali melaksanakan kegiatan PDNS tahun 2021 dengan menunjuk perusahaan yang sama, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta.

Untuk itu, pada tahap perencanaan dan penganggaran untuk penyediaan layanan komputasi awan (cloud service) PDNS tahun 2021, Semuel dan Bambang kembali mengajukan usulan anggaran untuk kegiatan penyelenggaraan penyediaan jasa layanan komputasi awan.

Untuk memastikan PT Aplikanusa Lintasarta tetap sebagai penyedia kegiatan jasa layanan komputasi awan pada PDNS tahun 2021, Semuel, pada tanggal 21 Desember 2020, menandatangani nota dinas perihal permohonan pertimbangan regulasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kemenkominfo.

"Permohonan diajukan dengan dalih layanan PDNS tahun 2020 tidak dapat berhenti sehingga harus melakukan pengadaan layanan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia sebelumnya, yakni PT Aplikanusa Lintasarta," tambah JPU.

Atas dasar nota dinas tersebut, JPU menuturkan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkominfo memberikan rekomendasi atau proses pengadaan barang dan jasa PDNS 2021, menggunakan kombinasi penunjukan langsung dan tender untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa PDNS tahun 2021.

Selanjutnya, Nova menyampaikan kepada saksi Nur selaku penjual pada atau sales PT Aplikanusa Lintasarta bahwa layanan komputasi awan PDNS bulan Januari dan Februari tahun 2021 akan dilakukan pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung kepada PT Aplikanusa Lintasarta selaku penyedia sebelumnya karena layanan tersebut tidak dapat berhenti.

Pada tahun 2022, PT Aplikanusa Lintasarta dinyatakan sebagai salah satu pemenang tender kegiatan penyediaan jasa layanan komputasi awan pada PDNS tahun 2022.

Dalam perjalanan pelaksanaan kontrak paket penyediaan layanan komputasi awan PDNS tahun 2021, JPU menduga Semuel meminta uang senilai Rp6 miliar kepada Alfi atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta, yang disampaikan melalui saksi Irwan Hermawan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan