
Korupsi sebagai Pelanggaran HAM
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H menyampaikan bahwa tindakan yang mengandung unsur korupsi bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM dari segi ekonomi atau keuangan karena tindakan ini mengambil hak orang lain untuk memperkaya diri sendiri dan masyarakat,” ujarnya dalam acara serah terima jabatan di Auditorium Uncen, Abepura, Kamis (23/10).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ia menjelaskan bahwa selama ini korupsi hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum yang berujung pada pidana. Namun, dari sifat tindakan tersebut tentu ada hak milik orang lain yang dirampas. Hak tersebut inilah yang kemudian ditafsirkan sebagai pelanggaran HAM. Yustus mengakui bahwa korupsi dengan berbagai bentuk dan jenisnya masih menjadi masalah utama bagi bangsa Indonesia.
Peran KPK yang Tidak Efektif
Berdirinya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan mencegah dan menindak praktik korupsi tampaknya tidak berjalan mulus. Masih banyak tantangan yang dihadapi, termasuk jalan terjal dan berliku. Intensitas serta kualitas korupsi khususnya di Papua masih terjadi secara terus-menerus.
Perjuangan aparat penegak hukum untuk melawan korupsi terasa seperti cerita tanpa akhir. Proses pemberantasan korupsi sejauh ini lebih mengandalkan pendekatan hukum pidana. Akibatnya, dampaknya sangat besar terhadap kualitas layanan publik. Mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur hingga perekonomian masyarakat menjadi terganggu.
Dampak Korupsi pada Layanan Publik
Korupsi tidak hanya merugikan pemerintah atau institusi, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Di sektor kesehatan, misalnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan alat kesehatan atau obat-obatan sering kali disalahgunakan. Hal ini berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Di bidang pendidikan, dana yang dialokasikan untuk pembangunan sekolah atau pengadaan buku dan peralatan belajar juga sering kali tercuri. Akibatnya, anak-anak tidak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Sementara itu, di sektor infrastruktur, proyek-proyek yang seharusnya mensejahterakan masyarakat justru terhambat karena adanya praktik korupsi.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Meskipun demikian, upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan. Diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, masyarakat sipil, maupun lembaga swadaya masyarakat. Selain itu, diperlukan juga sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan agar setiap tindakan korupsi dapat segera diungkap dan ditindaklanjuti.
Pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya anti-korupsi juga perlu ditingkatkan. Generasi muda harus diberi pemahaman bahwa korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, mereka akan lebih sadar dan peduli terhadap keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Kesimpulan
Korupsi adalah masalah yang kompleks dan memerlukan solusi yang komprehensif. Dari sudut pandang HAM, korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih luas, tidak hanya melalui hukum pidana, tetapi juga melalui edukasi, partisipasi masyarakat, dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan.