KPK: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Rugikan Negara Rp893 Miliar

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
KPK: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Rugikan Negara Rp893 Miliar
KPK: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Rugikan Negara Rp893 Miliar

KPK Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022 diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Asep mengungkapkan bahwa penyidik dan penuntut umum menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses akuisisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa peraturan yang diduga sengaja diubah untuk memuluskan proses akuisisi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kami meyakini ada beberapa peraturan yang sengaja diubah untuk memuluskan proses akuisisi PT JN,” ujarnya.

Pemeriksaan Kapal Milik PT Jembatan Nusantara

Menurut Asep, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk memastikan kondisi kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa kapal tidak layak beroperasi di wilayah perairan dengan ombak besar, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas faktor keselamatan.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jika kapal berisiko tinggi, tentu hal ini memperkuat dugaan adanya kerugian negara,” tambahnya.

Proses Penyidikan dan Penuntutan

Tim penyidik KPK telah memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup kuat hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan dilanjutkan ke penuntutan. Asep menegaskan bahwa setiap pihak memiliki pembelaan masing-masing.

“Kita lihat bersama hasil putusannya nanti. Setiap pihak tentu punya pembelaan masing-masing,” ujarnya.

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024
  • Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024
  • Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024
  • Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara

KPK mencatat bahwa nilai akuisisi mencapai Rp1,272 triliun, sementara kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp893 miliar. Tiga tersangka dari pihak PT ASDP telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan. Sedangkan tersangka Adjie sempat tidak ditahan karena alasan kesehatan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak 21 Juli 2025.

Pembelaan Terdakwa

Dalam persidangan 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi membantah tudingan bahwa akuisisi tersebut merugikan negara. Ia menegaskan bahwa akuisisi PT JN justru memberikan keuntungan bagi PT ASDP karena memperoleh 53 kapal dengan izin operasi aktif.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan