KPK Buka Data Perusahaan Sawit Gorontalo yang Belum Lengkap

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
KPK Buka Data Perusahaan Sawit Gorontalo yang Belum Lengkap
KPK Buka Data Perusahaan Sawit Gorontalo yang Belum Lengkap

KPK Perkuat Kolaborasi dengan Pemerda Gorontalo untuk Tata Kelola Sawit yang Lebih Transparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Penegasan ini disampaikan oleh Penanggung Jawab (PIC) KPK Wilayah Sulawesi Selatan, Epa Kartika, dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025).

Epa menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), yang fokus pada pemantauan dan evaluasi sektor sawit. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran strategis sektor perkebunan dalam pembangunan daerah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“KPK ingin berdiri di tengah. Pelaku usaha harus mendapatkan kepastian dan iklim usaha yang sehat, sementara pemerintah daerah memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya. Target kami hingga semester satu 2026, seluruh data harus lengkap,” ujar Epa.

Membangun Kemitraan yang Kuat

Program ini juga dimaksudkan untuk membangun kemitraan yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha. Semua pihak diharapkan bekerja berdasarkan data akurat sehingga hasil evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan sistem tata kelola perkebunan.

Epa menekankan bahwa perusahaan sawit wajib memiliki izin lengkap, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan izin lingkungan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengelola limbah dengan baik, membangun kebun plasma minimal 2 persen, serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan pembayaran pajak secara tertib.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pendataan areal perkebunan, serta memastikan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat berjalan sesuai aturan. Pemda juga harus aktif melaporkan data perizinan dan produksi untuk mengoptimalkan dana bagi hasil (DBH) sawit ke daerah.

“Pemerintah pusat punya kewajiban untuk melakukan pembinaan dan dukungan. Harapannya, setiap OPD di provinsi bisa menjalankan perannya sesuai aturan yang berlaku,” tambah Epa.

Verifikasi Data dan Kunjungan Lapangan

KPK telah menerima data dari Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait tiga daerah penghasil sawit, yaitu Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato. Data yang diterima meliputi aspek perizinan, lingkungan, sosial, serta pajak, dan akan diverifikasi melalui kunjungan lapangan.

Meski demikian, Epa menyoroti masih adanya data perusahaan yang belum lengkap, dan meminta agar seluruh pihak memperkuat kolaborasi demi memperbaiki tata kelola sawit yang berkelanjutan dan transparan.

Partisipasi Pihak Terkait

Dalam kegiatan tersebut, Epa turut didampingi oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Provinsi Gorontalo Jamal Nganro, Kepala DPMPTSP Sultan Kalupe, Kepala Dinas Kumperindag Risjon Sunge, serta PIC KPK Wilayah Gorontalo dan Kaltara Basuki Haryono.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan