
Penyidik KPK Menyita Kendaraan yang Dibeli dengan Dana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa saksi berinisial Fitri Assiddikk (FA), seorang wiraswasta, diduga menerima aliran dana sebesar Rp2 miliar dari tersangka kasus CSR BI-OJK, Heri Gunawan (HG). Dari uang tersebut, FA membelikan mobil senilai Rp1 miliar, yang kini telah disita oleh penyidik KPK. Informasi ini terungkap setelah FA menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, FA diduga menerima dana lebih dari Rp2 miliar dari HG dan menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk membeli kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar. "Hari ini, penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," katanya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Budi juga mengungkap bahwa Heri Gunawan memberikan uang dalam bentuk dolar AS dan/atau dolar Singapura kepada FA. Uang tersebut diketahui ditukarkan di money changer. Meski jumlah pastinya belum diketahui secara detail, penggunaan uang asing ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan sumber dana.
Heri Gunawan adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019—2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama rekannya, Satori, yang juga pernah menjadi anggota komisi yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar dengan rincian:
- Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia (BI) melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia
- Rp7,64 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan
- Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia memindahkan seluruh dana yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Selanjutnya, ia meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Satori menerima total dana sebesar Rp12,52 miliar, yang terdiri dari:
- Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia
- Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan
- Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya
Seperti Heri Gunawan, Satori juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Ia juga melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito agar pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.
Dalam kasus ini, KPK terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi. Tindakan penyitaan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti FA dan pihak-pihak terkait merupakan bagian dari upaya KPK untuk menegakkan hukum dan menuntut pertanggungjawaban para pelaku.