KPK Isyaratkan Tersangka Kasus Haji, Publik Diminta Menunggu

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
KPK Isyaratkan Tersangka Kasus Haji, Publik Diminta Menunggu
KPK Isyaratkan Tersangka Kasus Haji, Publik Diminta Menunggu

KPK Mulai Ungkap Identitas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan indikasi mengenai sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. KPK menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses diskresi dan jual beli kuota haji akan segera diumumkan ke publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penyidikan kasus ini. Hal ini termasuk mengungkap siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025.

Budi menegaskan bahwa penyidik KPK masih terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan jual beli kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus ini. Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.

13 Asosiasi dan 400 Biro Haji Diduga Terlibat

Dalam perkembangannya, KPK mengumumkan pada 18 September 2025 bahwa sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pansus menilai pembagian 50:50 itu tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.

KPK Minta Publik Bersabar

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyidikan. Ia memastikan tim penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus tersebut.

“Kami juga menyadari bahwa mungkin tidak hanya rekan-rekan yang ada di sini, masyarakat yang ada di rumah juga menunggu-nunggu ini. Sama, kami juga sebetulnya ingin cepat-cepat selesai,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.

Menurut Asep, penyidikan kasus ini cukup kompleks karena melibatkan sekitar 10.000 kuota haji khusus dari berbagai daerah di Indonesia. “Ada sekitar 10.000 kuota haji khusus. Nah ini tidak hanya mengumpul di suatu tempat. Ini seluruh Indonesia. Ya, kami harus sabar untuk terus mencari dan mengumpulkan informasi itu,” ujarnya.

Asep menegaskan bahwa penyidik KPK tidak tinggal diam. Penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. “Kami, ya penyidik, itu tidak diam. Artinya, kami melaksanakan pemeriksaan, pencarian informasi dan keterangan, juga melakukan penghitungan bersama-sama dengan tim audit dari BPK,” jelasnya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan