
KPK Lakukan Penggeledahan di Ponorogo dalam Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi di berbagai daerah. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total ada enam lokasi vital yang menjadi sasaran penggeledahan. Lokasi tersebut mencakup Kantor Bupati Ponorogo, rumah dinas Bupati, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), serta rumah dua pihak terkait, yakni rumah tersangka SC dan rumah ELW.
TRADING OTOMATIS 24 JAM
β TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget (Next: OKX, Tokocrypto & Saham).
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart
- Tidur/Sibuk, transaksi jalan
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Korupsi Ponorogo
Penggeledahan ini merupakan langkah paksa KPK untuk mengumpulkan bukti setelah menetapkan empat tersangka pada 9 November 2025. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
- Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
- Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Bukti Elektronik dan Dokumen Penting Disita
Budi Prasetyo menambahkan bahwa dari enam lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap krusial untuk memperkuat konstruksi perkara. Penggeledahan ini, menurut KPK, adalah upaya paksa yang sah dan diatur dalam KUHAP, bertujuan untuk mencari dan menemukan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Imbauan KPK: Kooperatif dan Dukung Penegakan Hukum
Menutup keterangannya, KPK mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam penyidikan ini untuk bersikap kooperatif dan terbuka. KPK juga meminta masyarakat Ponorogo untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum ini, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, suap, dan gratifikasi.
βDalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,β jelas Budi.