
KPK Pastikan Penyidikan Kasus BJB Tidak Terhambat Meski Ada Tersangka Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tersangka selebgram Lisa Mariana tidak akan mengganggu proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara, khususnya pemberantasan korupsi, bisa berjalan progresif,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Budi menekankan bahwa penyidikan kasus BJB tetap akan berjalan sesuai jadwal dan tidak terpengaruh oleh proses hukum lain yang menjerat Lisa Mariana. Ia menegaskan, lembaganya bersama aparat penegak hukum lain memiliki komitmen kuat untuk saling mendukung dalam proses penyelidikan dan penuntasan kasus korupsi.
“Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” tambahnya.
Evaluasi Internal Dilakukan
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan kebutuhan informasi dan keterangan yang diperlukan dari Lisa Mariana dalam proses penyidikan perkara BJB. Ia menjelaskan bahwa jika diperlukan, pihaknya akan kembali mengecek kebutuhan informasi dan keterangan dalam perkara tersebut.
“Kalau memang dibutuhkan, tentu akan kami cek kembali kebutuhan informasi dan keterangan dalam perkara tersebut,” imbuhnya.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan BJB periode 2021–2023 masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi dari pihak swasta dan internal bank telah diperiksa untuk mendalami aliran dana dan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan promosi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025. Mereka di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 222 Miliar
KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar. Penyidikan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para saksi dan ahli yang dianggap relevan dalam proses penyelidikan.
Dengan adanya komitmen dari berbagai institusi penegak hukum, KPK berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.