KPK: Pemeriksaan Yaqut Fokus pada Kerugian Negara Korupsi Haji

admin.aiotrade 17 Des 2025 2 menit 15x dilihat
KPK: Pemeriksaan Yaqut Fokus pada Kerugian Negara Korupsi Haji


aiotrade.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Pemeriksaan kali ini fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga terjadi dalam kasus kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sedang mengumpulkan data terkait perhitungan kerugian tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga meminta keterangan dari beberapa asosiasi penyelenggara ibadah haji. Diantaranya adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), M Tauhid Hamdi, serta Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin. KPK meyakini bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi informasi yang sudah dikumpulkan sebelumnya.

"Mulai dari asal muasal kuota haji tambahan ini, dimana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota, yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia," jelas Budi.

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas tidak memberikan komentar apapun setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (16/12/2025) malam. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024.

Yaqut diperiksa selama hampir sembilan jam oleh penyidik KPK. Setelah pemeriksaan selesai, ia meninggalkan Gedung KPK tanpa mengenakan rompi orange.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan keterlibatan asosiasi yang mewakili perusahaan travel dalam melobi Kemenag agar bisa mendapatkan kuota haji lebih banyak. KPK menduga lebih dari 100 travel haji dan umrah terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci ratusan agen travel tersebut.

KPK menyebut bahwa setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus yang berbeda-beda, tergantung pada ukuran atau besarnya perusahaan. Berdasarkan perhitungan awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

Meski belum mengungkap tersangka, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan