
Penyelidikan KPK Terhadap Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sebanyak 300 biro haji dari berbagai wilayah dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji pada periode 2024. Ratusan agen tersebut merupakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli kuota haji tambahan selama tahun ini.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para agen yang diperiksa bersikap kooperatif. "Mereka memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara," ujar Budi di kantornya, Kamis, 23 Oktober 2025.
Budi menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sudah mencapai 70 persen sebelum lembaganya mengumumkan tersangka. KPK saat ini sedang membidik sekitar 100 dari total 400 biro haji yang mendapat jatah kuota haji tambahan. "Beberapa wilayah yang telah dimintai keterangan antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, serta Kalimantan," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menelusuri ratusan biro haji yang menerima jatah terbanyak atas pembagian tambahan kuota haji khusus di Kementerian Agama periode 2023-2024. Lembaga antirasuah mencatat sekitar 400 agen perjalanan haji mendapat jatah tambahan kuota itu.
"Memang jumlah kuota haji khusus yang dikelola oleh setiap biro perjalanan haji itu beragam, ada yang relatif banyak, ada yang relatif sedikit. Nah, itu didalami semuanya," kata Budi Prasetyo pada 24 September 2025.
Peran Kemenag dalam Pembagian Kuota Haji
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tambahan kuota haji yang diperoleh pemerintah Indonesia sebetulnya tidak boleh dibagikan kepada biro haji. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi penyelenggaraan haji justru membagikan kuota tersebut kepada setiap agen perjalanan.
"Sebetulnya kuota itu kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan," kata Asep Guntur Rahayu, Ahad, 21 September 2025.
Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah, hasil diplomasi Presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi. Sesuai ketentuan, kuota tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kemenag disinyalir membaginya sama rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Dugaan Korupsi dan Praktik Jual-Beli Kuota
KPK menduga skema ini menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Menurut Asep, mereka yang mampu membayar lebih bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah reguler. "Memang ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, jadi nanti dijual berapa, berapa yang harus dikasih ke oknum di Kemenag," kata Asep.
Pembagian kuota haji itu diduga tidak gratis. Menurut Asep, setiap agen perjalanan haji harus membayar US$ 2.700 hingga US$ 7.000 (sekitar Rp 42-115 juta) untuk mendapatkan satu kursi haji khusus.
Proses Pengusutan dan Tindak Lanjut
KPK kini sedang mempercepat proses pengusutan kasus ini. Mereka akan terus meminta keterangan dari para agen perjalanan haji yang terlibat dalam skema ini. Selain itu, KPK juga akan melakukan audit terhadap semua dokumen dan transaksi yang terkait dengan pembagian kuota haji tambahan.
Dari hasil penyelidikan ini, KPK berharap dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Mereka juga akan mengevaluasi apakah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan sistem untuk keuntungan pribadi.
Penyelidikan ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam upaya memberantas korupsi di sektor keagamaan. Dengan adanya investigasi ini, diharapkan dapat memastikan bahwa kuota haji diberikan secara adil dan transparan, serta tidak digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri.