
Penyidikan KPK Terkait Korupsi di Pengurusan Tenaga Kerja Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait aliran uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA). Dalam proses penyelidikan ini, pihak KPK meminta keterangan dari seorang pejabat atase ketenagakerjaan di kedutaan besar Republik Indonesia (RI) di Kuala Lumpur dan seorang wartawan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin lebih mendalami aliran dana yang berasal dari para agen TKA. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Saksi yang diperiksa adalah atase ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, yaitu Harry Ayusman bersama dengan PNS Kementerian Ketenagakerjaan Ilyasa Darusalam dan wartawan, Bayu Widodo Sugiarto. Proses pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Berikut adalah nama-nama tersangka yang ditahan:
- Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja periode 2020–2023 Kemnaker, Suhartono
- Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019–2024, Haryanto
- Direktur PPTKA periode 2017–2019, Wisnu Pramono
- Direktur PPTKA periode 2024–2025, Devi Angraeni
- Petugas pelaksana, Gatot Widiartono
- Verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA, Putri Citra Wahyoe
- Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019–2024
- Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024–2025, Jamal Shodiqin
- Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018–2025, Alfa Eshad
Delapan tersangka ini diduga memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA. Mereka bersekongkol untuk memeras para tenaga kerja asing yang sedang mengurus izin RPTKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi saat perusahaan agen mengajukan permohonan secara daring. Kemnaker kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut. Jika ada berkas yang kurang, seharusnya petugas memberitahukan kepada agen untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari.
Di sinilah pemerasan terjadi. Petugas mengalihkan proses verifikasi berkas dari jalur formal ke informal. Mereka menghubungi para agen TKA melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, bukan melalui sistem daring yang telah tersedia. Mereka meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat atau memuluskan permohonan.
Agen yang memberikan uang kemudian akan mendapat pemberitahuan untuk melengkapi berkas tersebut. Sedangkan bagi para agen yang tidak memberikan uang, akan terhambat permohonan izinnya. Budi Sukmo menjelaskan bahwa petugas tidak memberi tahu apa kekurangan berkasnya, tak memproses berkas tersebut, atau mengulur-ulur waktu penyelesaiannya sehingga tenaga kerja asing mendapat denda Rp 1 juta per hari.
"Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang. Kalau tidak, ya, mereka akan mendapat denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan," kata Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.