KPK Periksa Ilham Habibie, Ridwan Kamil Belum Diperiksa

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemeriksaan Terbaru terhadap Ilham Akbar Habibie dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ilham Akbar Habibie sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang berlangsung antara 2021 hingga 2023. Pemanggilan ini dilakukan setelah pemeriksaan pertama yang dilakukan pada awal September lalu.

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia diperiksa sebagai seorang wiraswasta. Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa pada 3 September 2025. Saat itu, ia menjelaskan bahwa KPK menanyakan tentang penjualan satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dugaan korupsi yang terkait dengan kasus ini menyebutkan bahwa Ridwan Kamil diduga membeli mobil tersebut menggunakan uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH)
  • Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 222 miliar. Selain itu, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, beberapa barang seperti sepeda motor hingga mobil turut disita.

Hingga hari Selasa (30/9/2025), sudah lebih dari 204 hari berlalu sejak penggeledahan tersebut, namun Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara intensif, meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai status hukum atau tindak lanjut dari pihak terkait.

Pemanggilan terbaru terhadap Ilham Akbar Habibie menunjukkan bahwa KPK tetap memperhatikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Dengan adanya pemeriksaan berkala dan penggeledahan yang dilakukan, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Proses hukum yang sedang berlangsung ini juga menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam kasus ini.